Jaksa Agung Sebut 300 Terpidana Mati Masih Belum Dieksekusi
Kamis, 06 Februari 2025 - 21:14 WIB
loading...
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ada 300 terpidana mati yang belum dieksekusi. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap sebanyak 300 terpidana mati belum dieksekusi hingga saat ini, karena sejumlah kendala yang dialami. Salah satu kendalanya apabila terpidana hukuman mati merupakan Warga Negara Asing (WNA).
"Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan," kata Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Burhanuddin menjelaskan, mayoritas para WNA yang mendapatkan hukuman mati merupakan terpidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kendala lain, kata Burhanuddin, saat ini banyak negara lain yang menyatakan keberatan terhadap eksekusi mati terhadap warga negaranya.
Baca juga: Prabowo Panggil Jaksa Agung Muda hingga Kepala PPATK di Istana, Ada Apa?
Untuk itu, Burhanuddin mengatakan, koordinasi secara intensif terus dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengeksekusi WNA terpidana mati.
Burhanuddin mengakui banyak tantangan diplomatik yang juga akan dihadapi pemerintah untuk benar-benar bisa melaksanakan hukuman mati.
Baca juga: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Tumpang Tindih dengan Kewenangan Polisi
"Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan," kata Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Burhanuddin menjelaskan, mayoritas para WNA yang mendapatkan hukuman mati merupakan terpidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kendala lain, kata Burhanuddin, saat ini banyak negara lain yang menyatakan keberatan terhadap eksekusi mati terhadap warga negaranya.
Baca juga: Prabowo Panggil Jaksa Agung Muda hingga Kepala PPATK di Istana, Ada Apa?
Untuk itu, Burhanuddin mengatakan, koordinasi secara intensif terus dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengeksekusi WNA terpidana mati.
Burhanuddin mengakui banyak tantangan diplomatik yang juga akan dihadapi pemerintah untuk benar-benar bisa melaksanakan hukuman mati.
Baca juga: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Tumpang Tindih dengan Kewenangan Polisi
Lihat Juga :