Novel Baswedan dkk Hadiri Undangan Sosialisasi Perekrutan ASN di Mabes Polri

Senin, 06 Desember 2021 - 10:15 WIB
loading...
Novel Baswedan dkk Hadiri Undangan Sosialisasi Perekrutan ASN di Mabes Polri
Novel Baswedan menghadiri sosialisasi di Mabes Polri terkait perekrutan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perwakilan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menyambangi Gedung Mabes Polri , Jakarta Selatan. Satu di antaranya Novel Baswedan .

"Ya benar hari ini saya dan kawan-kawan hadir ke Mabes Polri untuk mengikuti sosialisasi. Tentunya kita semua sudah memahami ini terkait ASN Polri," kata Novel saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).



Novel dkk diundang Mabes Polri dalam rangka sosialisasi perekrutan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Korps Bhayangkara. Namun Novel belum bisa memaparkan apa sikap 57 orang mantan pegawai KPK atas tawaran polri tersebut.

"Nantinya tentunya kawan akan ditanya kesediaan dan lain-lain. Jadi, saya pikir hari ini belum bisa saya sampaikan, nanti setelah selesai baru akan menyampaikan ke media, tentang bagaimana sikap kawan-kawan semuanya. Saya kira itu sementara. Nanti lebih lanjut kita bicarakan setelah selesai sosialisasi," ujar Novel.



Sebelumnya, Polri menegaskan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai jabatan sebagai ASN di institusi Polri kepada 57 eks pegawai lembaga antirasuah itu. Itu merupakan prosedur sebelum dilakukannya pelantikan kepada Novel Baswedan dkk itu.

"Prosesnya dimulai sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilantik. Apabila nantinya menyetujui, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS. Selanjutnya BKN mengeluarkan NIP-nya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308, 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit.

Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2020 seconds (0.1#10.140)