Novel Baswedan ke Bupati Banyumas: Takut Kena OTT, Jangan Terima Suap
Senin, 15 November 2021 - 12:49 WIB
loading...
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengomentari pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein yang meminta KPK memanggil kepala daerah dulu sebelum OTT. FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan turut mengomentari pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein yang viral di media sosial (medsos). Dalam sebuah video, Bupati Banyumas meminta KPK tidak langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) terhadap kepala daerah tapi dipanggil dulu untuk dinasehati.
Novel menekankan, jika para pejabat negara hingga kepala daerah tidak ingin ditangkap atau terjaring OTT KPK, maka sederhananya tidak perlu menerima suap, apalagi korupsi. Novel menganggap ada kesalahan dalam cara berpikir Bupati Banyumas yang meminta agar kepala daerah dipanggil dahulu sebelum ditangkap.
"Bila diketahui terima, petugas tinggal OTT dan ambil bukti-buktinya. Kalo dibilang: 'sebelum di OTT dicegah dulu' itu salah paham. Karna hampir selalu perbuatan menerima janjinya sudah dilakukan. Kalau diberitahu dulu, itu bocorkan OTT. Takut kena OTT? Ya jangan terima suap," kata Novel melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha, Senin (15/11/2021).
Baca juga: OTT Pungli Sertifikat Tanah, Kapolda Banten: Saya Perintahkan untuk Shock Therapy
Menurut Novel, mayoritas OTT yang dilakukan KPK berkaitan dengan delik tindak pidana suap. Karenanya, kata dia, setiap pejabat negara yang sudah sepakat adanya penerimaan janji baik berupa barang atau uang, maka bisa langsung dikategorikan masuk ke dalam pidana suap.
"OTT selalu terkait dengan perbuatan korupsi delik Suap. Suap itu dalam UU Tipikor disebut menerima hadiah/janji. Artinya setuju untuk menerima (menerima janji) sudah merupakan pidana selesai. Sehingga petugas yang mau OTT tinggal lihat di lapangan apakah pejabat tersebut berbuat suap," katanya.
Novel menekankan, jika para pejabat negara hingga kepala daerah tidak ingin ditangkap atau terjaring OTT KPK, maka sederhananya tidak perlu menerima suap, apalagi korupsi. Novel menganggap ada kesalahan dalam cara berpikir Bupati Banyumas yang meminta agar kepala daerah dipanggil dahulu sebelum ditangkap.
"Bila diketahui terima, petugas tinggal OTT dan ambil bukti-buktinya. Kalo dibilang: 'sebelum di OTT dicegah dulu' itu salah paham. Karna hampir selalu perbuatan menerima janjinya sudah dilakukan. Kalau diberitahu dulu, itu bocorkan OTT. Takut kena OTT? Ya jangan terima suap," kata Novel melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha, Senin (15/11/2021).
Baca juga: OTT Pungli Sertifikat Tanah, Kapolda Banten: Saya Perintahkan untuk Shock Therapy
Menurut Novel, mayoritas OTT yang dilakukan KPK berkaitan dengan delik tindak pidana suap. Karenanya, kata dia, setiap pejabat negara yang sudah sepakat adanya penerimaan janji baik berupa barang atau uang, maka bisa langsung dikategorikan masuk ke dalam pidana suap.
"OTT selalu terkait dengan perbuatan korupsi delik Suap. Suap itu dalam UU Tipikor disebut menerima hadiah/janji. Artinya setuju untuk menerima (menerima janji) sudah merupakan pidana selesai. Sehingga petugas yang mau OTT tinggal lihat di lapangan apakah pejabat tersebut berbuat suap," katanya.
Lihat Juga :