Heboh Pemberitaan Rapat Koperasi Sawit Rusuh, Panitia Pelaksana Beberkan Fakta Sesungguhnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Panitia Pelaksana Rapat Anggota Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) angkat bicara soal pemberitaan kerusuhan terjadi di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau tempat penyelenggaraan rapat Kopsa-M, Jumat (3/12/2021) sore. Pihak panitia menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan tidak menyajikan fakta yang sebenarnya.
Ketua Panitia Pelaksana Rapat Anggota Kopsa-M HM Nazif mengatakan pihaknya merasa perlu meluruskan pemberitaan miring yang hanya berasal dari satu sumber dan cenderung membohongi publik. Dia menegaskan Rapat Anggota Kopsa-M berlangsung sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang perkoperasian.
"Rapt Anggota diselenggarakan berdasarkan permintaan ratusan Anggota Koperasi yang dibuktikan adanya sumbangan dari anggota baik itu berupa uang, logistik serta fasilitas pendukung untuk kerja-kerja panitia dalam mempersiapkan pelaksanaan Rapat Anggota ini di Ballroom Prime Park Pekanbaru," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Sabtu (4/5/2021).
Dia menjelaskan Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tingkat koperasi yang dihadiri oleh anggota koperasi. Pelaksanaan Rapat Anggota juga berlangsung secara tertib, damai dan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Pemberitaan tentang Rapat Anggota koperasi dibubarkan adalah tidak benar sama sekali sebagaimana dinyatakan oleh Wakapolresta Pekanbaru. Rapat anggota selesai dan peserta bubar karena telah selesai pelaksanaan rapat dan telah ditutup oleh Pimpinan Rapat Anggota," tegasnya.
Terkait adanya sekelompok kecil orang yang melakukan demontrasi pada saat berlangsungnya Rapat Anggota Kopsa-M, Nazif mengungkapkan demontrasi hanya diikuti belasan orang yang terdiri dari 6 orang anggota petani Kopsa-M dan juga diundang untuk hadir mengikuti Rapat Anggota, anak-anak sekitar 6 orang.
"Sisanya adalah orang yang tidak kami kenal yang jelas bukan anggota koperasi Kopsa-M. Peserta demo yang paling aktif berorasi dan diwawancara oleh media yang kami kenal adalah Nursirwan yang merupakan Ketua Koperasi Karyawan PTPN V Kebun Sei Pagar dan juga karyawan aktif PTPN V. Kemudian Hendri Aprianto juga diduga karyawan aktif PTPN V. Hal ini sangat patut diduga demo ini bukan suatu penyampaian aspirasi yang murni," paparnya.
Pihaknya menduga demontrasi yang dilakukan adalah tidak berizin dan juga membuat kerumunan serta melanggar protokol kesehatan Covid-19. Tentunya berdasarkan aturan bertentangan dengan perundang-undangan yang seharusnya aparat kepolisian membubarkan para demontran tersebut. "Apalagi ada anak-anak yang diikutsertakan, tentunya tidak sehat bagi perkembangan jiwa anak-anak," ucapnya.
Terhadap kekekerasan yang dilakukan oleh para pendemo seperti melempar kursi, memukul security hotel, mendorong dan membuka paksa pintu, mengumbar kata kata kasar, menghina personal, kata Nazif adalah tindakan yang sangat tidak bisa ditoleransi oleh siapa pun di bumi Melayu yang beradab ini. Menurutnya, semestinya dicegah dan tidak dilakukan pembiaran.
"Kegiatan Rapat Anggota merupakan hak konstitusional warga untuk berkumpul dan bermusyawarah yang seharusnya dilindungi. Namun, kami menyayangkan tidak adanya tindakan proaktif dalam pencegahan demontrasi yang dilakukan tersebut, seperti mengkomunikasi dan memediasi dengan pihak penyelenggara jika ada penyampaikan aspirasi atau membubarkan para demontrasi jika sudah mengarah kepada tindakan kekerasan," terangnya.
Ketua Panitia Pelaksana Rapat Anggota Kopsa-M HM Nazif mengatakan pihaknya merasa perlu meluruskan pemberitaan miring yang hanya berasal dari satu sumber dan cenderung membohongi publik. Dia menegaskan Rapat Anggota Kopsa-M berlangsung sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang perkoperasian.
"Rapt Anggota diselenggarakan berdasarkan permintaan ratusan Anggota Koperasi yang dibuktikan adanya sumbangan dari anggota baik itu berupa uang, logistik serta fasilitas pendukung untuk kerja-kerja panitia dalam mempersiapkan pelaksanaan Rapat Anggota ini di Ballroom Prime Park Pekanbaru," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Sabtu (4/5/2021).
Dia menjelaskan Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tingkat koperasi yang dihadiri oleh anggota koperasi. Pelaksanaan Rapat Anggota juga berlangsung secara tertib, damai dan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Pemberitaan tentang Rapat Anggota koperasi dibubarkan adalah tidak benar sama sekali sebagaimana dinyatakan oleh Wakapolresta Pekanbaru. Rapat anggota selesai dan peserta bubar karena telah selesai pelaksanaan rapat dan telah ditutup oleh Pimpinan Rapat Anggota," tegasnya.
Terkait adanya sekelompok kecil orang yang melakukan demontrasi pada saat berlangsungnya Rapat Anggota Kopsa-M, Nazif mengungkapkan demontrasi hanya diikuti belasan orang yang terdiri dari 6 orang anggota petani Kopsa-M dan juga diundang untuk hadir mengikuti Rapat Anggota, anak-anak sekitar 6 orang.
"Sisanya adalah orang yang tidak kami kenal yang jelas bukan anggota koperasi Kopsa-M. Peserta demo yang paling aktif berorasi dan diwawancara oleh media yang kami kenal adalah Nursirwan yang merupakan Ketua Koperasi Karyawan PTPN V Kebun Sei Pagar dan juga karyawan aktif PTPN V. Kemudian Hendri Aprianto juga diduga karyawan aktif PTPN V. Hal ini sangat patut diduga demo ini bukan suatu penyampaian aspirasi yang murni," paparnya.
Pihaknya menduga demontrasi yang dilakukan adalah tidak berizin dan juga membuat kerumunan serta melanggar protokol kesehatan Covid-19. Tentunya berdasarkan aturan bertentangan dengan perundang-undangan yang seharusnya aparat kepolisian membubarkan para demontran tersebut. "Apalagi ada anak-anak yang diikutsertakan, tentunya tidak sehat bagi perkembangan jiwa anak-anak," ucapnya.
Terhadap kekekerasan yang dilakukan oleh para pendemo seperti melempar kursi, memukul security hotel, mendorong dan membuka paksa pintu, mengumbar kata kata kasar, menghina personal, kata Nazif adalah tindakan yang sangat tidak bisa ditoleransi oleh siapa pun di bumi Melayu yang beradab ini. Menurutnya, semestinya dicegah dan tidak dilakukan pembiaran.
"Kegiatan Rapat Anggota merupakan hak konstitusional warga untuk berkumpul dan bermusyawarah yang seharusnya dilindungi. Namun, kami menyayangkan tidak adanya tindakan proaktif dalam pencegahan demontrasi yang dilakukan tersebut, seperti mengkomunikasi dan memediasi dengan pihak penyelenggara jika ada penyampaikan aspirasi atau membubarkan para demontrasi jika sudah mengarah kepada tindakan kekerasan," terangnya.