Papua Sah dan Final Secara Hukum Internasional sebagai Bagian dari Indonesia

Rabu, 01 Desember 2021 - 11:00 WIB
loading...
A A A
Pakar hukum Internasional Eddy Pratomo menyatakan adanya gerakan upaya Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP) menggaungkan perlunya referendum tidak ada dasarnya. Keinginan segelintir kelompok untuk referendum bagi Papua bukan lagi penentuan nasib sendiri namun masuk kategori separatisme. "Bukan hanya hukum nasional yang melarang referendum bagi Papua, melainkan juga hukum internasional," kata mantan dubes Jerman saat webinar History of Papua Integration and Indonesian Nationalism.

Baca juga: Panglima TNI-Menko Polhukam Bahas Papua dan Kasus HAM Berat

Menurutnya, referendum bagi penentuan nasib sendiri hanya dapat dilakukan dalam konteks kolonialisme dan ini sudah dilakukan oleh Papua bersama seluruh wilayah NKRI lainnya bersama-sama pada 17 Agustus 1945. Terkait konteks self determination dalam hukum internasional, bahwa suatu entitas dapat memisahkan diri dari negara hanya terbatas untuk negara kolonial yang digunakan untuk eksploitasi, dan bukan untuk negara berdaulat. Sementara itu, pemisahan Papua dengan Indonesia tidak dapat dilakukan karena Indonesia adalah negara yang berdaulat.

Indonesia juga telah memenuhi penghormatan terhadap internal self-determination karena telah memberikan otonomi khusus di Papua yang mewujudkan supremasi hukum, perlindungan HAM dan peningkatan serta kesejahteraan bagi rakyat Papua. Karena itu jika ada upaya melepaskan dari kedaulatan Indonesia dengan secession campaign, hal itu tidak memiliki basis legal hukum internasional.

”Maka sudah selayaknya ditumpas dengan cara-cara penegakan hukum. Apa pun yang terjadi di Papua, seperti penembakan dan kerusuhan adalah internal affair dari sebuah negara, sehingga negara wajib melakukan penindakan hukum. Apalagi isu Papua sebenarnya telah selesai sejak lama namun hanya digunakan sebagai alat oleh oknum-oknum atau anasir,” jelasnya.

Mantan anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy menyoroti bahwa yang terpenting adalah adanya jaminan hak-hak substansial masyarakat Papua, yang menjadikan kedaulatan sebagai warga NKRI. Jaminan tersebut meliputi tradisi kesukuan dan hubungan rakyat dan tanah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Yorrys Raweyai Soroti...
Yorrys Raweyai Soroti Eksploitasi Hutan di Tanah Papua dan Dorong Pembentukan Pansus
Kritik dalam Film Pesta...
Kritik dalam Film Pesta Babi Jadi Bahan Evaluasi Pembangunan di Papua
Ketum Gerakan Cinta...
Ketum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Film Pesta Babi Provokatif
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
Rekomendasi
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Jadi Ibu Baru, Amanda...
Jadi Ibu Baru, Amanda Manopo Tulis Pesan Menyentuh dan Berterima Kasih untuk Fans
Berita Terkini
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Infografis
Jokowi Satukan Air dan...
Jokowi Satukan Air dan Tanah dari 34 Gubernur di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved