Panglima TNI-Menko Polhukam Bahas Papua dan Kasus HAM Berat
Kamis, 25 November 2021 - 13:04 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa hari ini, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Foto/Riezky Maulana
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Dalam pertemuan itu, Mahfud MD mengaku berdiskusi tentang banyak hal.
Baca juga: Panglima TNI Diminta Ungkap Aktor Senior di TNI yang Dikatakan AHY
Secara spesifik, Mahfud menjabarkan pertemuan itu ke dalam dua hal penting saja. Adapun pembahasan pertama ihwal pendekatan baru yang akan dilakukan di Papua.
Baca juga: Sambangi Kediaman Ketua DPD RI, Panglima TNI: Memperkenalkan Diri dan Meminta Saran
"Banyak hal didiskusikan, tapi kita akan menyampaikan yang selama ini menjadi concern kita, Kemenko Polhukam dan Mabes TNI, Menko Polhukam dan Panglima TNI adalah dua hal saja. Pertama pendekatan baru tentang penanganan Papua," tutur Mahfud melalui keterangan video.
Dia menjelaskan, secara prinsip pendekatannya sudah dituangkan dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2020 dan dilanjutkan dengan Keppres Nomor 20 Tahun 2020. Menurut dia, di dalam dua produk hukum itu, Papua akan dibangun menggunakan pendekatan kesejateraan yang komprehensif dan sinergis.
"Artinya di Papua itu pendekatannya bukan senjata, tapi kesejahteraan. Komprehensif meliputi semua hal, sinergis mencakup semua lembaga terkait secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri," ujarnya.
Baca juga: Panglima TNI Diminta Ungkap Aktor Senior di TNI yang Dikatakan AHY
Secara spesifik, Mahfud menjabarkan pertemuan itu ke dalam dua hal penting saja. Adapun pembahasan pertama ihwal pendekatan baru yang akan dilakukan di Papua.
Baca juga: Sambangi Kediaman Ketua DPD RI, Panglima TNI: Memperkenalkan Diri dan Meminta Saran
"Banyak hal didiskusikan, tapi kita akan menyampaikan yang selama ini menjadi concern kita, Kemenko Polhukam dan Mabes TNI, Menko Polhukam dan Panglima TNI adalah dua hal saja. Pertama pendekatan baru tentang penanganan Papua," tutur Mahfud melalui keterangan video.
Dia menjelaskan, secara prinsip pendekatannya sudah dituangkan dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2020 dan dilanjutkan dengan Keppres Nomor 20 Tahun 2020. Menurut dia, di dalam dua produk hukum itu, Papua akan dibangun menggunakan pendekatan kesejateraan yang komprehensif dan sinergis.
"Artinya di Papua itu pendekatannya bukan senjata, tapi kesejahteraan. Komprehensif meliputi semua hal, sinergis mencakup semua lembaga terkait secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri," ujarnya.
Lihat Juga :