Papua Sah dan Final Secara Hukum Internasional sebagai Bagian dari Indonesia

Rabu, 01 Desember 2021 - 11:00 WIB
loading...
A A A
“Perlu dipertimbangkan secara kelembagaan dan regulasi untuk menjamin hal tersebut. Dalam perkembangannya, sejak adanya UU 21/2001 hingga amandemen UU 3/2021 integrasi negara dan politik telah mengikuti perubahan tersebut dengan menjadi keadilan demokrasi yang substansial. Hak-hak ekspresi dan identitas kolektif mereka tidak boleh dihilangkan untuk kemudian diasimilasikan menjadi identitas nasional itu sendiri. Identitas dan hak ekspresi harus tetap dijamin sebagai bagian dari identitas nasional,” ujar penulis buku Gus Dur, Islam Nusantara, dan Kewarganegaraan Bineka: Penyelesaian Konflik Aceh dan Papua 1999-2001 (2018)

Tokoh Adat Papua dari Kaimana, Safar M Furuada berharap otonomi khusus jilid 2 di Papua dapat berperan besar dalam pemberdayaan warga asli Papua, lebih berfokus pada pembangunan fasilitas pelayanan publik serta mengedepankan dialog seperti yang telah dilakukan dengan Aceh. Selain itu, untuk menghapus beban sejarah masa lalu, juga diperlukan rekonsiliasi dalam kerangka penegakan hukum dan keadilan di Papua.

Menurutnya, dalam konferensi masyarakat adat Papua, yang dihadiri perwakilan dewan adat daerah dari 42 kabupaten dari 7 wilayah adat pada Oktober 2021, mereka mendesak agar pemerintah pusat melakukan jeda kemanusiaan untuk memfasilitasi kesehatan dan penyelamatan pengungsi, lebih mengutamakan dialog dan Menyusun regulasi yang melibatkan seluruh lembaga di Papua untuk menyelesaikan masalah.

“Orang Papua akan merasa menjadi bagian dengan Indonesia melalui pendekatan sosial. Bukan hanya bagaimana Papua mencintai Indonesia, tapi juga bagaimana Indonesia mencintai Papua.” tegasnya tokoh Papua yang juga menjadi sekertaris MUI di Kaimana.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1443 seconds (0.1#10.140)