Papua Sah dan Final Secara Hukum Internasional sebagai Bagian dari Indonesia
Rabu, 01 Desember 2021 - 11:00 WIB
loading...
Pakar hukum Internasional Eddy Pratomo menyatakan gerakan upaya Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP) yang menggaungkan perlunya referendum tidak ada dasarnya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku bangga Pekan Olahraga Nasional (PON) untuk kali pertama digelar di Tanah Papua. Ajang ini memberikan semangat kebangsaan, rasa nasionalisme kepada seluruh warga Papua bahwa mereka adalah bagian dari warga Indonesia.
Tokoh pemuda Papua Gazali Renngiwur mengatakan, keberhasilan pelaksanann PON di Papua melahirkan rasa nasionalisme di kalangan masyarakat Papua. Apalagi Stadion Lukas Enembe telah menjadi salah satu stadion terbesar di Asia. Karenanya, rasa nasionalisme di Papua harus selalu dipupuk dengan pendekatan kesejahteraan serta menghilangkan rasa rasialisme.
Sejak bergabung kembali atau lepas dari cengkeraman pemerintahan Belanda, orang Papua secara historis, kultural dan politik terus memupuk rasa kebangsaan Indonesia tersebut. Hal ini karena kebijakan pemerintah RI terhadap status Papua di tinjau dari Hukum Internasional sudah final yaitu, Papua merupakan bagian dari wilayah NKRI. Salah satu prinsip dasar yang terdapat dalam hukum internasional telah melatar belakangi jauh sebelum Papera 1969, Papua sudah menjadi bagian yang sah dari NKRI adalah,
Baca juga: Dana Otsus Ditransfer Langsung ke Kabupaten/Kota, ini Respon Bupati Puncak
”Azas Uti Posedetis juris. Azas ini diakui dalam hukum internasional dan sudah dipraktikan secara luas di berbagai negara. Azas ini pada intinya mengatur bahwa "batas wilayah negara bekas jajahan yang kemudian merdeka, mengikuti batas wilayah sebelum negara tersebut merdeka". Konsekuensi logis dari azas tersebut dikaitkan dengan masalah Papua barat otomatis beralih statusnya menjadi bagian wilayah Republik Indonesia sejak saat proklamasi 17 Agustus 1945,” katanya, Rabu (1/12/2021).
Tokoh pemuda Papua Gazali Renngiwur mengatakan, keberhasilan pelaksanann PON di Papua melahirkan rasa nasionalisme di kalangan masyarakat Papua. Apalagi Stadion Lukas Enembe telah menjadi salah satu stadion terbesar di Asia. Karenanya, rasa nasionalisme di Papua harus selalu dipupuk dengan pendekatan kesejahteraan serta menghilangkan rasa rasialisme.
Sejak bergabung kembali atau lepas dari cengkeraman pemerintahan Belanda, orang Papua secara historis, kultural dan politik terus memupuk rasa kebangsaan Indonesia tersebut. Hal ini karena kebijakan pemerintah RI terhadap status Papua di tinjau dari Hukum Internasional sudah final yaitu, Papua merupakan bagian dari wilayah NKRI. Salah satu prinsip dasar yang terdapat dalam hukum internasional telah melatar belakangi jauh sebelum Papera 1969, Papua sudah menjadi bagian yang sah dari NKRI adalah,
Baca juga: Dana Otsus Ditransfer Langsung ke Kabupaten/Kota, ini Respon Bupati Puncak
”Azas Uti Posedetis juris. Azas ini diakui dalam hukum internasional dan sudah dipraktikan secara luas di berbagai negara. Azas ini pada intinya mengatur bahwa "batas wilayah negara bekas jajahan yang kemudian merdeka, mengikuti batas wilayah sebelum negara tersebut merdeka". Konsekuensi logis dari azas tersebut dikaitkan dengan masalah Papua barat otomatis beralih statusnya menjadi bagian wilayah Republik Indonesia sejak saat proklamasi 17 Agustus 1945,” katanya, Rabu (1/12/2021).
Lihat Juga :