Papua Sah dan Final Secara Hukum Internasional sebagai Bagian dari Indonesia

Rabu, 01 Desember 2021 - 11:00 WIB
loading...
Papua Sah dan Final...
Pakar hukum Internasional Eddy Pratomo menyatakan gerakan upaya Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP) yang menggaungkan perlunya referendum tidak ada dasarnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku bangga Pekan Olahraga Nasional (PON) untuk kali pertama digelar di Tanah Papua. Ajang ini memberikan semangat kebangsaan, rasa nasionalisme kepada seluruh warga Papua bahwa mereka adalah bagian dari warga Indonesia.

Tokoh pemuda Papua Gazali Renngiwur mengatakan, keberhasilan pelaksanann PON di Papua melahirkan rasa nasionalisme di kalangan masyarakat Papua. Apalagi Stadion Lukas Enembe telah menjadi salah satu stadion terbesar di Asia. Karenanya, rasa nasionalisme di Papua harus selalu dipupuk dengan pendekatan kesejahteraan serta menghilangkan rasa rasialisme.

Sejak bergabung kembali atau lepas dari cengkeraman pemerintahan Belanda, orang Papua secara historis, kultural dan politik terus memupuk rasa kebangsaan Indonesia tersebut. Hal ini karena kebijakan pemerintah RI terhadap status Papua di tinjau dari Hukum Internasional sudah final yaitu, Papua merupakan bagian dari wilayah NKRI. Salah satu prinsip dasar yang terdapat dalam hukum internasional telah melatar belakangi jauh sebelum Papera 1969, Papua sudah menjadi bagian yang sah dari NKRI adalah,



”Azas Uti Posedetis juris. Azas ini diakui dalam hukum internasional dan sudah dipraktikan secara luas di berbagai negara. Azas ini pada intinya mengatur bahwa "batas wilayah negara bekas jajahan yang kemudian merdeka, mengikuti batas wilayah sebelum negara tersebut merdeka". Konsekuensi logis dari azas tersebut dikaitkan dengan masalah Papua barat otomatis beralih statusnya menjadi bagian wilayah Republik Indonesia sejak saat proklamasi 17 Agustus 1945,” katanya, Rabu (1/12/2021).

Pakar hukum Internasional Eddy Pratomo menyatakan adanya gerakan upaya Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP) menggaungkan perlunya referendum tidak ada dasarnya. Keinginan segelintir kelompok untuk referendum bagi Papua bukan lagi penentuan nasib sendiri namun masuk kategori separatisme. "Bukan hanya hukum nasional yang melarang referendum bagi Papua, melainkan juga hukum internasional," kata mantan dubes Jerman saat webinar History of Papua Integration and Indonesian Nationalism.


Menurutnya, referendum bagi penentuan nasib sendiri hanya dapat dilakukan dalam konteks kolonialisme dan ini sudah dilakukan oleh Papua bersama seluruh wilayah NKRI lainnya bersama-sama pada 17 Agustus 1945. Terkait konteks self determination dalam hukum internasional, bahwa suatu entitas dapat memisahkan diri dari negara hanya terbatas untuk negara kolonial yang digunakan untuk eksploitasi, dan bukan untuk negara berdaulat. Sementara itu, pemisahan Papua dengan Indonesia tidak dapat dilakukan karena Indonesia adalah negara yang berdaulat.

Indonesia juga telah memenuhi penghormatan terhadap internal self-determination karena telah memberikan otonomi khusus di Papua yang mewujudkan supremasi hukum, perlindungan HAM dan peningkatan serta kesejahteraan bagi rakyat Papua. Karena itu jika ada upaya melepaskan dari kedaulatan Indonesia dengan secession campaign, hal itu tidak memiliki basis legal hukum internasional.

”Maka sudah selayaknya ditumpas dengan cara-cara penegakan hukum. Apa pun yang terjadi di Papua, seperti penembakan dan kerusuhan adalah internal affair dari sebuah negara, sehingga negara wajib melakukan penindakan hukum. Apalagi isu Papua sebenarnya telah selesai sejak lama namun hanya digunakan sebagai alat oleh oknum-oknum atau anasir,” jelasnya.

Mantan anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy menyoroti bahwa yang terpenting adalah adanya jaminan hak-hak substansial masyarakat Papua, yang menjadikan kedaulatan sebagai warga NKRI. Jaminan tersebut meliputi tradisi kesukuan dan hubungan rakyat dan tanah.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiga Tahun Pascarevisi...
Tiga Tahun Pascarevisi UU Otsus, Wamendagri Ingatkan Ini ke Pemda di Papua
Kecam Aksi Biadab OPM...
Kecam Aksi Biadab OPM Serang Guru di Yahukimo, Kapuspen: TNI Tak Akan Tinggal Diam
6 Guru Tewas Diserang...
6 Guru Tewas Diserang KKB Papua, Komisi X DPR Desak Pemerintah Lindungi Tenaga Pendidik
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
KPU Beberkan Anggaran...
KPU Beberkan Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua
Ini 3 Cuitan Kritik...
Ini 3 Cuitan Kritik Fiersa Besari Sebelum Musibah Puncak Cartenz Papua
Anggota DPD RI Sebut...
Anggota DPD RI Sebut Efisiensi Dana Otsus Hambat Pembangunan di Papua
Banyak Penolakan Makan...
Banyak Penolakan Makan Bergizi Gratis di Papua, Kepala BGN: Mungkin Belum Tahu Manfaatnya
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Rekomendasi
Harga BBM Pertamina...
Harga BBM Pertamina Turun Mulai 1 April 2025, Pertamax dkk Lebih Ramah Kantong
Misteri Nisan Abad 15...
Misteri Nisan Abad 15 Penyebar Pertama Agama Islam di Malang Raya
Tantangan Produsen Mobil...
Tantangan Produsen Mobil Listrik China di Asia Tenggara: Realitas vs. Ambisi
Berita Terkini
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
5 jam yang lalu
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
15 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
15 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
16 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
17 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
18 jam yang lalu
Infografis
Jokowi Satukan Air dan...
Jokowi Satukan Air dan Tanah dari 34 Gubernur di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved