Presidential Threshold Rusak Tatanan Demokrasi dan Cuma Untungkan Oligarki
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT), juga threshold untuk pemilihan gubernur dan bupati, dinilai merusak demokrasi di Indonesia. Selain itu, aturan tersebut juga melanggengkan bisnis jahat para oligarki.
Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".
Menurut Direktur Eksekutif Indo Parameter Tri Wibowo Santoso, aturan PT memberikan peluang bagi oligarki untuk mensponsori figur calon pemimpin yang bisa dikendalikan agar bisnis jahatnya bisa berlanjut. Dia menambahkan, aturan PT membuat bargaining power atau daya tawar partai politik semakin tinggi.
"Bila ada anak bangsa yang kredibel, berintegritas, dan hebat mau maju menjadi pemimpin bangsa tapi tak punya kapital, maka jangan harap bisa berkompetisi. Karena, biaya mahar politik guna mendapatkan tiket pilpres sangat mahal," ujar pria yang akrab disapa Bowo, Selasa (30/11/2021).
Bowo menambahkan, politik yang tidak murah inilah yang dijadikan peluang bagi oligarki untuk mensponsori figur yang ingin maju dalam pemilihan presiden. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan oleh para oligarki bukan gratisan. Karena, bila sosok pemimpin yang dibiayainya itu terpilih, maka kepentingan para oligarki harus diakomodir dengan baik.
"Misal dalam konteks Omnibus Law terkait UU Cipta Kerja sudah sangat jelas merugikan buruh, karena ada kebijakan upah murah, hilangnya pembatasan jenis pekerjaan yang bisa di outsourcing, berkurangnya kompensasi pesangon, dan semakin mudah melakukan PHK, serta masuknya tenaga kerja asing dengan mudah," jelasnya.
Karena itu, Bowo berharap semua partai politik di Senayan atau DPR RI bersepakat untuk menghapuskan PT agar Indonesia bebas dari belenggu oligarki dan demokrasi dapat sehat lagi. "Kalau PT dihapus, parpol kan bisa mengusung jagoannya tanpa harus berkoalisi," tandasnya.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".
Menurut Direktur Eksekutif Indo Parameter Tri Wibowo Santoso, aturan PT memberikan peluang bagi oligarki untuk mensponsori figur calon pemimpin yang bisa dikendalikan agar bisnis jahatnya bisa berlanjut. Dia menambahkan, aturan PT membuat bargaining power atau daya tawar partai politik semakin tinggi.
"Bila ada anak bangsa yang kredibel, berintegritas, dan hebat mau maju menjadi pemimpin bangsa tapi tak punya kapital, maka jangan harap bisa berkompetisi. Karena, biaya mahar politik guna mendapatkan tiket pilpres sangat mahal," ujar pria yang akrab disapa Bowo, Selasa (30/11/2021).
Bowo menambahkan, politik yang tidak murah inilah yang dijadikan peluang bagi oligarki untuk mensponsori figur yang ingin maju dalam pemilihan presiden. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan oleh para oligarki bukan gratisan. Karena, bila sosok pemimpin yang dibiayainya itu terpilih, maka kepentingan para oligarki harus diakomodir dengan baik.
"Misal dalam konteks Omnibus Law terkait UU Cipta Kerja sudah sangat jelas merugikan buruh, karena ada kebijakan upah murah, hilangnya pembatasan jenis pekerjaan yang bisa di outsourcing, berkurangnya kompensasi pesangon, dan semakin mudah melakukan PHK, serta masuknya tenaga kerja asing dengan mudah," jelasnya.
Karena itu, Bowo berharap semua partai politik di Senayan atau DPR RI bersepakat untuk menghapuskan PT agar Indonesia bebas dari belenggu oligarki dan demokrasi dapat sehat lagi. "Kalau PT dihapus, parpol kan bisa mengusung jagoannya tanpa harus berkoalisi," tandasnya.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(zik)