Presidential Threshold Tak Relevan dengan Sistem Pemilu Serentak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Draf Revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dibahas DPR. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold tidak relevan dengan sistem Pemilu serentak.
"Posisi Perludem masih sama. Ambang batas pencalonan presiden itu tidak relevan dengan sistem pemilu serentak," ujar Fadli Ramadhanil kepada SINDOnews, Rabu (20/1/2021).
Lebih mendasar lagi, kata dia, ambang batas pencalonan presiden tidak sesuai dengan sistem pencalonan presiden di dalam konstitusi. Dia melanjutkan, UUD NRI 1945 yang memberikan hak kandidasi kepada setiap partai politik (Parpol) peserta Pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden. "Dengan adanya ketentuan ambang batas pencalonan presiden, kesempatan setiap parpol peserta pemilu mengajukan pasangan calon presiden telah terhambat," pungkasnya. Sekadar diketahui sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Jimly Asshiddiqie memprediksi pilpres hanya diikuti oleh satu pasangan calon jika Presidential Threshold (PT) sebesar 30%. Pendapat Jimly Asshiddiqie itu pun ditanggapi oleh Fadli Ramadhanil. "Wacana 30% saya pikir enggak ada ya. Rujukan saya draf RUU Pemilu. Di sana masih 20% kursi," ujar Fadli Ramadhanil.
Lihat Juga: Tanggapan Berbagai Partai Politik soal Jokowi Dipecat PDIP, Ada yang Siap Menerimanya Bergabung?
"Posisi Perludem masih sama. Ambang batas pencalonan presiden itu tidak relevan dengan sistem pemilu serentak," ujar Fadli Ramadhanil kepada SINDOnews, Rabu (20/1/2021).
Lebih mendasar lagi, kata dia, ambang batas pencalonan presiden tidak sesuai dengan sistem pencalonan presiden di dalam konstitusi. Dia melanjutkan, UUD NRI 1945 yang memberikan hak kandidasi kepada setiap partai politik (Parpol) peserta Pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden. "Dengan adanya ketentuan ambang batas pencalonan presiden, kesempatan setiap parpol peserta pemilu mengajukan pasangan calon presiden telah terhambat," pungkasnya. Sekadar diketahui sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Jimly Asshiddiqie memprediksi pilpres hanya diikuti oleh satu pasangan calon jika Presidential Threshold (PT) sebesar 30%. Pendapat Jimly Asshiddiqie itu pun ditanggapi oleh Fadli Ramadhanil. "Wacana 30% saya pikir enggak ada ya. Rujukan saya draf RUU Pemilu. Di sana masih 20% kursi," ujar Fadli Ramadhanil.
Lihat Juga: Tanggapan Berbagai Partai Politik soal Jokowi Dipecat PDIP, Ada yang Siap Menerimanya Bergabung?
(cip)