Polri Perpanjang Masa Penangkapan Farid Okbah Cs

Selasa, 30 November 2021 - 14:19 WIB
loading...
Polri Perpanjang Masa...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut telah menerbitkan surat perintah perpanjangan masa penangkapan terhadap terduga teoris Farid Ahmad Okbah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan bahwa belum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme Farid Ahmad Okbah , Ahmad Zain An-Najah, serta Anung Al-Hamat.

Mereka diketahui ditangkap pada 16 November lalu, sehingga sudah 14 hari penyidik Densus 88 melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka. Baca juga: Ini Peran Penting Farid Okbah dan Zain An-Najah di Lembaga Pendanaan Jamaah Islamiyah

"Belum keluar surat penahanan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).

Untuk diketahui, pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, penyidik memiliki waktu 14 hari masa penangkapan untuk memproses hukum tersangka kasus terorisme.

Namun demikian, pada ayat (2) pasal tersebut dijelaskan bahwa penyidik melalui Densus 88 dapat memperpanjang masa penangkapan tersebut selama tujuh hari.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut telah menerbitkan surat perintah perpanjangan masa penangkapan terhadap tiga terduga teoris tersebut. Baca juga: Densus 88 Pastikan Pemeriksaan Farid Okbah Dkk Sesuai Prosedur

"Atas dasar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Antiterorisme maka penyidik dapat melakukan permohonan perpanjangan penangkapan ketiga tersangka dan sudah terbit penetapan surat perintah perpanjangan masa penangkapan selama 7 hari ke depan," tutup Ramadhan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Jangan Cuma Top-Up,...
Jangan Cuma Top-Up, Yuk Kelola Saldo ShopeePay Kamu dengan 4 Langkah Ini!
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved