Densus 88 Pastikan Pemeriksaan Farid Okbah Dkk Sesuai Prosedur

Rabu, 24 November 2021 - 12:36 WIB
loading...
Densus 88 Pastikan Pemeriksaan Farid Okbah Dkk Sesuai Prosedur
Densus 88 Antiteror Polri memastikan, menjalankan penyidikan sesuai prosedur, terkait pemeriksaan Farid Ahmad Okbah, Anung Al-Hamat, dan Ahmad Zain. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memastikan, menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur. Hal ini terkait pemeriksaan terduga teroris, Farid Ahmad Okbah , Anung Al-Hamat, dan Ahmad Zain.

Baca Juga: Farid Okbah
Baca juga: Mahfud MD Sebut Farid Okbah Cs Sudah Lama Diawasi Densus 88

"Insya Allah penyidik Densus 88 tidak melakukan hal tersebut," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Menurut Aswin, penyidik melakukan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Saat ini Farid Okbah cs masih dalam waktu masa penangkapan yakni 14 hari dan belum diterbitkan surat penahanan oleh penyidik.

Sehingga kata dia, selama masa tersebut proses pemeriksaan masih berlangsung. Aswin menjelaskan, pihak kepolisian akan membuka akses terhadap pihak keluarga dan pengacara untuk bertemu dengan tersangka usai masa penangkapan telah rampung.

"Sesuai masa penangkapan yang berlaku. Setelahnya, penyidik akan memberitahu keluarga. Masa penangkapan adalah 14 hari dan dapat diperpanjang 7 hari," ujar Aswin.

Status dari ketiga orang tersebut pun telah sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Dalam hal ini, pasal tersebut memungkinkan untuk menjerat setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme.

Ketiganya diduga merupakan anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang memiliki perannya masing-masing. Farid sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.

Sementara, Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Kemudian, ia juga merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA. Anung, merupakan pendiri dari lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus bernama Perisai Nusantara Esa.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3267 seconds (0.1#10.140)