Densus 88 Pastikan Pemeriksaan Farid Okbah Dkk Sesuai Prosedur
Rabu, 24 November 2021 - 12:36 WIB
loading...
Densus 88 Antiteror Polri memastikan, menjalankan penyidikan sesuai prosedur, terkait pemeriksaan Farid Ahmad Okbah, Anung Al-Hamat, dan Ahmad Zain. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memastikan, menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur. Hal ini terkait pemeriksaan terduga teroris, Farid Ahmad Okbah , Anung Al-Hamat, dan Ahmad Zain.
Baca juga: Farid Okbah Pernah Bertemu Jokowi di Istana, BIN Bantah Kecolongan
Densus membantah sejumlah keluhan yang dilayangkan oleh pengacara atau pihak keluarga Farid Okbah dan yang lainnya ke publik. Di mana, Densus dinilai telah menyembunyikan keberadaan tersangka hingga mengintimidasi pihak keluarga.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Farid Okbah Cs Sudah Lama Diawasi Densus 88
"Insya Allah penyidik Densus 88 tidak melakukan hal tersebut," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Menurut Aswin, penyidik melakukan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Saat ini Farid Okbah cs masih dalam waktu masa penangkapan yakni 14 hari dan belum diterbitkan surat penahanan oleh penyidik.
Sehingga kata dia, selama masa tersebut proses pemeriksaan masih berlangsung. Aswin menjelaskan, pihak kepolisian akan membuka akses terhadap pihak keluarga dan pengacara untuk bertemu dengan tersangka usai masa penangkapan telah rampung.
Baca juga: Farid Okbah Pernah Bertemu Jokowi di Istana, BIN Bantah Kecolongan
Densus membantah sejumlah keluhan yang dilayangkan oleh pengacara atau pihak keluarga Farid Okbah dan yang lainnya ke publik. Di mana, Densus dinilai telah menyembunyikan keberadaan tersangka hingga mengintimidasi pihak keluarga.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Farid Okbah Cs Sudah Lama Diawasi Densus 88
"Insya Allah penyidik Densus 88 tidak melakukan hal tersebut," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Menurut Aswin, penyidik melakukan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Saat ini Farid Okbah cs masih dalam waktu masa penangkapan yakni 14 hari dan belum diterbitkan surat penahanan oleh penyidik.
Sehingga kata dia, selama masa tersebut proses pemeriksaan masih berlangsung. Aswin menjelaskan, pihak kepolisian akan membuka akses terhadap pihak keluarga dan pengacara untuk bertemu dengan tersangka usai masa penangkapan telah rampung.
Lihat Juga :