Soal Jadwal Muktamar ke-34 NU, Ketua Panitia Masih Tunggu Keputusan PBNU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rois Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar mengeluarkan surat perintah kepada panitia untuk menggelar Muktamar ke-34 NU pada 17 Desember 2021 mendatang.
Menanggapi surat tersebut, Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-34 NU KH M Imam Aziz menegaskan pihaknya masih menunggu dan siap melaksanakan keputusan dari PBNU.
"Kami panitia masih menunggu keputusan PBNU. Panitia Muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU," ujar Imam demikian dikutip dalam laman resmi NU Online, Minggu (28/11/2021).
Sebelumnya, Muktamar ke-34 NU akan dilaksanakan di Lampung pada 23-25 Desember 2021. Namun, jadwal tersebut terhalang status kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan tersebut berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan PPKM pada Libur Nataru itu berdampak pada aturan perjalanan dan penyelenggaraan acara yang melibatkan banyak orang.
Kemudian, untuk keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dilaksanakan pada 25-26 September 2021 di Jakarta lalu menegaskan bahwa penyelenggaraan Muktamar akan mematuhi keputusan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah setempat.
“Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas Covid-19, baik nasional, maupun daerah,” kata dia.
Menanggapi surat tersebut, Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-34 NU KH M Imam Aziz menegaskan pihaknya masih menunggu dan siap melaksanakan keputusan dari PBNU.
"Kami panitia masih menunggu keputusan PBNU. Panitia Muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU," ujar Imam demikian dikutip dalam laman resmi NU Online, Minggu (28/11/2021).
Sebelumnya, Muktamar ke-34 NU akan dilaksanakan di Lampung pada 23-25 Desember 2021. Namun, jadwal tersebut terhalang status kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan tersebut berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan PPKM pada Libur Nataru itu berdampak pada aturan perjalanan dan penyelenggaraan acara yang melibatkan banyak orang.
Kemudian, untuk keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dilaksanakan pada 25-26 September 2021 di Jakarta lalu menegaskan bahwa penyelenggaraan Muktamar akan mematuhi keputusan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah setempat.
“Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas Covid-19, baik nasional, maupun daerah,” kata dia.
(kri)