Kasus Impor Bawang, Eks Politikus PDIP Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu, 22 April 2020 - 20:08 WIB
loading...
A A A
Kedua, untuk penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketiga, upaya memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I Nyoman Dhamantra dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam, bulan," tutur JPU Takdir saat membacakan amar surat tuntutan atas nama Dhamantra.

JPU Takdir menggariskan, Nyoman bersama Mirawati dan Elviyanto terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana
dakwaan pertama.

JPU menegaskan, Dhamantra melakukan perbuatan pidana saat menduduki jabatan publik dengan posisi sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Jabatan tersebut diperoleh Dhamantra karena dipilih langsung oleh warga masyarakat melalui Pemilihan Umum Legislatif (Pileg). Perbuatan Dhamantra telah menciderai amanat yang diembannya sebagai wakil rakyat dan kepercayaan masyarakat dengan melakukan tindak pidana korupsi serta tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

Atas alasan itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Dhamantra.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa I Nyoman Dhamantra berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, yang dihitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ungkap JPU Takdir.

Dia melanjutkan, JPU juta meminta agar majelis hakim memutuskan merampas untuk negara atas uang suap Rp2 miliar yang ada dalam rekening Daniar Ramadhan Putri yang sebelumnya telah diblokir dan isinya telah disita KPK. Perampasan ini dimaksudkan sebagai bentuk upaya pemulihan aset (asset recovery).

"Dengan demikian uang Rp2 miliar tersebut merupakan uang pemberian (suap) yang merupakan hasil tindak pidana korupsi sehingga sudah sepatutnya dirampas untuk negara," katanya.( )

Atas tuntutan JPU, I Nyoman Dhamantra serta Mirawati Basri dan Elviyanto bersama tim penasihat hukum masing-masing memastikan, akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1309 seconds (0.1#10.140)