Kasus Impor Bawang, Eks Politikus PDIP Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu, 22 April 2020 - 20:08 WIB
loading...
Kasus Impor Bawang, Eks Politikus PDIP Dituntut 10 Tahun Penjara
Mantan Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra dituntut hukuman 10 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun. Persidangan mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini digelar secara virtual melalui video teleconference pada Rabu (22/4/2020).

Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan terdakwa beserta tim hukum berada di ruangan berbeda. Hakim di dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

JPU berada di ruangan tim penuntutan pada Gedung Merah Putih KPK. I Nyoman Dhamantra mengikuti persidangan dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
Pemisahan tersebut untuk mencegah risiko penyebaran virus Corona.

Surat tuntutan atas nama I Nyoman Dhamantra dibacakan secara bergantian oleh JPU yang terdiri atas Moch Takdir Suhan, Eko Wahyu Prayitno, dan Handry Sulistiawan.

Dalam persidangan berbeda, JPU dengan komposisi yang sama juga membacakan surat tuntutan dua terdakwa perantara penerima suap. Keduanya, yakni orang dekat Dhamantra sekaligus Presiden Direktur PT Asiatech Integrasi Mirawati Basri dan terdakwa Elviyanto (kakak kandung Mirawati).

JPU menilai, I Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP periode 2014-2019 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.

Dhamantra bersama terdakwa orang dekat Dhamantra sekaligus Presiden Direktur PT Asiatech Integrasi Mirawati Basri dan terdakwa Elviyanto (kakak kandung Mirawati) telah menerima suap Rp2 miliar dengan menggunakan rekening milik atas nama Daniar Ramadhan Putri selaku kasir money changer PT Indonesia Central Valutamas (Indocev). Perusahaan ini adalah milik Dhamantra.

Uang suap berasal dari tiga terdakwa pemberi suap. Ketiganya, Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung (divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan), Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi (divonis 2 tahun penjara), dan Zulfikar (wiraswasta) yang divonis 1 tahun 6 bulan.

Uang Rp2 miliar merupakan bagian dari total Rp3,5 miliar yang disodorkan Agung, Dody, dan Zulfikar. Sisanya yakni Rp1,5 miliar, ada dalam rekening bersama yang dibuat Dody dan Achmad Syafiq (orang kepercayaan Mirawati dan Elviyanto).

JPU menilai, uang suap tersebut terbukti untuk tiga kepentingan pengurusan. Pertama, perolehan kuota impor bawang putih 20.000 ton untuk Afung dan perusahaan milik Afung yakni PT CSA.

Kedua, untuk penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketiga, upaya memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I Nyoman Dhamantra dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam, bulan," tutur JPU Takdir saat membacakan amar surat tuntutan atas nama Dhamantra.

JPU Takdir menggariskan, Nyoman bersama Mirawati dan Elviyanto terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana
dakwaan pertama.

JPU menegaskan, Dhamantra melakukan perbuatan pidana saat menduduki jabatan publik dengan posisi sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Jabatan tersebut diperoleh Dhamantra karena dipilih langsung oleh warga masyarakat melalui Pemilihan Umum Legislatif (Pileg). Perbuatan Dhamantra telah menciderai amanat yang diembannya sebagai wakil rakyat dan kepercayaan masyarakat dengan melakukan tindak pidana korupsi serta tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

Atas alasan itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Dhamantra.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa I Nyoman Dhamantra berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, yang dihitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ungkap JPU Takdir.

Dia melanjutkan, JPU juta meminta agar majelis hakim memutuskan merampas untuk negara atas uang suap Rp2 miliar yang ada dalam rekening Daniar Ramadhan Putri yang sebelumnya telah diblokir dan isinya telah disita KPK. Perampasan ini dimaksudkan sebagai bentuk upaya pemulihan aset (asset recovery).

"Dengan demikian uang Rp2 miliar tersebut merupakan uang pemberian (suap) yang merupakan hasil tindak pidana korupsi sehingga sudah sepatutnya dirampas untuk negara," katanya.( )

Atas tuntutan JPU, I Nyoman Dhamantra serta Mirawati Basri dan Elviyanto bersama tim penasihat hukum masing-masing memastikan, akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

Dalam persidangan hari ini, JPU juga menuntut Elviyanto dan Mirawati dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, PDIP telah memecat Nyoman pada 9 Agustus 2019 tidak lama setelah Nyoman ditangkap KPK.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2139 seconds (0.1#10.140)