Kasus Impor Bawang, Eks Politikus PDIP Dituntut 10 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra dituntut hukuman 10 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun. Persidangan mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini digelar secara virtual melalui video teleconference pada Rabu (22/4/2020).
Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan terdakwa beserta tim hukum berada di ruangan berbeda. Hakim di dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
JPU berada di ruangan tim penuntutan pada Gedung Merah Putih KPK. I Nyoman Dhamantra mengikuti persidangan dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
Pemisahan tersebut untuk mencegah risiko penyebaran virus Corona.
Surat tuntutan atas nama I Nyoman Dhamantra dibacakan secara bergantian oleh JPU yang terdiri atas Moch Takdir Suhan, Eko Wahyu Prayitno, dan Handry Sulistiawan.
Dalam persidangan berbeda, JPU dengan komposisi yang sama juga membacakan surat tuntutan dua terdakwa perantara penerima suap. Keduanya, yakni orang dekat Dhamantra sekaligus Presiden Direktur PT Asiatech Integrasi Mirawati Basri dan terdakwa Elviyanto (kakak kandung Mirawati).
JPU menilai, I Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP periode 2014-2019 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.
Dhamantra bersama terdakwa orang dekat Dhamantra sekaligus Presiden Direktur PT Asiatech Integrasi Mirawati Basri dan terdakwa Elviyanto (kakak kandung Mirawati) telah menerima suap Rp2 miliar dengan menggunakan rekening milik atas nama Daniar Ramadhan Putri selaku kasir money changer PT Indonesia Central Valutamas (Indocev). Perusahaan ini adalah milik Dhamantra.
Uang suap berasal dari tiga terdakwa pemberi suap. Ketiganya, Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung (divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan), Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi (divonis 2 tahun penjara), dan Zulfikar (wiraswasta) yang divonis 1 tahun 6 bulan.
Uang Rp2 miliar merupakan bagian dari total Rp3,5 miliar yang disodorkan Agung, Dody, dan Zulfikar. Sisanya yakni Rp1,5 miliar, ada dalam rekening bersama yang dibuat Dody dan Achmad Syafiq (orang kepercayaan Mirawati dan Elviyanto).
JPU menilai, uang suap tersebut terbukti untuk tiga kepentingan pengurusan. Pertama, perolehan kuota impor bawang putih 20.000 ton untuk Afung dan perusahaan milik Afung yakni PT CSA.
Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan terdakwa beserta tim hukum berada di ruangan berbeda. Hakim di dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
JPU berada di ruangan tim penuntutan pada Gedung Merah Putih KPK. I Nyoman Dhamantra mengikuti persidangan dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
Pemisahan tersebut untuk mencegah risiko penyebaran virus Corona.
Surat tuntutan atas nama I Nyoman Dhamantra dibacakan secara bergantian oleh JPU yang terdiri atas Moch Takdir Suhan, Eko Wahyu Prayitno, dan Handry Sulistiawan.
Dalam persidangan berbeda, JPU dengan komposisi yang sama juga membacakan surat tuntutan dua terdakwa perantara penerima suap. Keduanya, yakni orang dekat Dhamantra sekaligus Presiden Direktur PT Asiatech Integrasi Mirawati Basri dan terdakwa Elviyanto (kakak kandung Mirawati).
JPU menilai, I Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP periode 2014-2019 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.
Dhamantra bersama terdakwa orang dekat Dhamantra sekaligus Presiden Direktur PT Asiatech Integrasi Mirawati Basri dan terdakwa Elviyanto (kakak kandung Mirawati) telah menerima suap Rp2 miliar dengan menggunakan rekening milik atas nama Daniar Ramadhan Putri selaku kasir money changer PT Indonesia Central Valutamas (Indocev). Perusahaan ini adalah milik Dhamantra.
Uang suap berasal dari tiga terdakwa pemberi suap. Ketiganya, Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung (divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan), Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi (divonis 2 tahun penjara), dan Zulfikar (wiraswasta) yang divonis 1 tahun 6 bulan.
Uang Rp2 miliar merupakan bagian dari total Rp3,5 miliar yang disodorkan Agung, Dody, dan Zulfikar. Sisanya yakni Rp1,5 miliar, ada dalam rekening bersama yang dibuat Dody dan Achmad Syafiq (orang kepercayaan Mirawati dan Elviyanto).
JPU menilai, uang suap tersebut terbukti untuk tiga kepentingan pengurusan. Pertama, perolehan kuota impor bawang putih 20.000 ton untuk Afung dan perusahaan milik Afung yakni PT CSA.