Kasus Impor Bawang, Eks Politikus PDIP Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu, 22 April 2020 - 20:08 WIB
loading...
Kasus Impor Bawang,...
Mantan Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra dituntut hukuman 10 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun. Persidangan mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini digelar secara virtual melalui video teleconference pada Rabu (22/4/2020).

Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan terdakwa beserta tim hukum berada di ruangan berbeda. Hakim di dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

JPU berada di ruangan tim penuntutan pada Gedung Merah Putih KPK. I Nyoman Dhamantra mengikuti persidangan dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
Pemisahan tersebut untuk mencegah risiko penyebaran virus Corona.

Surat tuntutan atas nama I Nyoman Dhamantra dibacakan secara bergantian oleh JPU yang terdiri atas Moch Takdir Suhan, Eko Wahyu Prayitno, dan Handry Sulistiawan.

Dalam persidangan berbeda, JPU dengan komposisi yang sama juga membacakan surat tuntutan dua terdakwa perantara penerima suap. Keduanya, yakni orang dekat Dhamantra sekaligus Presiden Direktur PT Asiatech Integrasi Mirawati Basri dan terdakwa Elviyanto (kakak kandung Mirawati).

JPU menilai, I Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP periode 2014-2019 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.

Dhamantra bersama terdakwa orang dekat Dhamantra sekaligus Presiden Direktur PT Asiatech Integrasi Mirawati Basri dan terdakwa Elviyanto (kakak kandung Mirawati) telah menerima suap Rp2 miliar dengan menggunakan rekening milik atas nama Daniar Ramadhan Putri selaku kasir money changer PT Indonesia Central Valutamas (Indocev). Perusahaan ini adalah milik Dhamantra.

Uang suap berasal dari tiga terdakwa pemberi suap. Ketiganya, Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung (divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan), Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi (divonis 2 tahun penjara), dan Zulfikar (wiraswasta) yang divonis 1 tahun 6 bulan.

Uang Rp2 miliar merupakan bagian dari total Rp3,5 miliar yang disodorkan Agung, Dody, dan Zulfikar. Sisanya yakni Rp1,5 miliar, ada dalam rekening bersama yang dibuat Dody dan Achmad Syafiq (orang kepercayaan Mirawati dan Elviyanto).

JPU menilai, uang suap tersebut terbukti untuk tiga kepentingan pengurusan. Pertama, perolehan kuota impor bawang putih 20.000 ton untuk Afung dan perusahaan milik Afung yakni PT CSA.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Kembali Lakukan...
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB
KPK Sebut Kerugian Negara...
KPK Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Ratusan Miliar Rupiah
KPK Sebut Kasus Korupsi...
KPK Sebut Kasus Korupsi Bank BJB Terkait Pengadaan Iklan
KPK Tetapkan 5 Tersangka...
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BJB, Siapa Saja?
Hasto Segera Disidang...
Hasto Segera Disidang di Pengadilan Tipikor, Eks Penyidik: KPK di Jalan yang Benar
Diperiksa KPK, Ahmad...
Diperiksa KPK, Ahmad Ali Dicecar Soal Penerimaan Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari
Tepis Perkara Hasto...
Tepis Perkara Hasto Ditangani secara Kilat, Ketua KPK: Semua Tahapan Telah Selesai
Jelang Sidang Perdana,...
Jelang Sidang Perdana, Kubu Hasto Kristiyanto Tuding KPK Kejar Tayang
KPK Tetapkan Sekjen...
KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka, Penahanan Menunggu Hitungan Kerugian Negara
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
57 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved