UU Cipta Kerja, Rocky Gerung Analogikan MK seperti Penjual Mangga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rocky Gerung menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja ambigu. Di satu sisi, putusan itu mengakui UU Cipta Kerja bermasalah. Di sisi lain, membiarkan aturan bermasalah itu berlaku.
“Orang menganggap tetap ada tukar tambah politik di dalam proses atau putusan judicial review,” ujar aktivis dan pengamat politik itu lewat salura youtube Rocky Gerung Official, Jumat (26/11/2021).
Rocky menganalogikan MK seperti penjual mangga. Ketika ada pembeli bertanya apa mangga yang dijualnya manis apa busuk, sang penjual mengatakan bahwa meskipun busuk yang dijualnya tetaplah mangga.
”Sudahlah, ini mangganya busuk. Tapi dia tetap mangga, jadi beli aja. Kan sama saja seperti itu kan? Jadi, UU Cipta Kerja ini dinyatakan MK sebagai barang busuk. Tapi dia tetap sebagai barang sehingga dihidangkan juga,” ujar Rocky.
Menurut Rocky, sejak awal UU Cipta Kerja memang bukan ”barang bagus”. Tetapi karena tukar tambah politik, MK mesti ”menyelamatkan” banyak pihak. ”Dengan kata lain, terima ajalah mangganya. Memang busuk sih, tapi tunggu dua tahun lagi ada buah baru nanti,” kata mantan pengajar filsafat Universitas Indonesia itu.
Seperti diketahui, MK memerintahkan agar DPR dan pemerintah memperbaiki atau merevisi UU Cipta Kerja dalam tempo dua tahun sejak putusan dibacakan. Bila dalam tempo waktu tersebut tidak direvisi, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inskonstitusional secara permanen.
“Orang menganggap tetap ada tukar tambah politik di dalam proses atau putusan judicial review,” ujar aktivis dan pengamat politik itu lewat salura youtube Rocky Gerung Official, Jumat (26/11/2021).
Rocky menganalogikan MK seperti penjual mangga. Ketika ada pembeli bertanya apa mangga yang dijualnya manis apa busuk, sang penjual mengatakan bahwa meskipun busuk yang dijualnya tetaplah mangga.
”Sudahlah, ini mangganya busuk. Tapi dia tetap mangga, jadi beli aja. Kan sama saja seperti itu kan? Jadi, UU Cipta Kerja ini dinyatakan MK sebagai barang busuk. Tapi dia tetap sebagai barang sehingga dihidangkan juga,” ujar Rocky.
Menurut Rocky, sejak awal UU Cipta Kerja memang bukan ”barang bagus”. Tetapi karena tukar tambah politik, MK mesti ”menyelamatkan” banyak pihak. ”Dengan kata lain, terima ajalah mangganya. Memang busuk sih, tapi tunggu dua tahun lagi ada buah baru nanti,” kata mantan pengajar filsafat Universitas Indonesia itu.
Seperti diketahui, MK memerintahkan agar DPR dan pemerintah memperbaiki atau merevisi UU Cipta Kerja dalam tempo dua tahun sejak putusan dibacakan. Bila dalam tempo waktu tersebut tidak direvisi, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inskonstitusional secara permanen.
(muh)