MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Begini Penilaian Pakar Hukum

Jum'at, 26 November 2021 - 10:32 WIB
loading...
MK Perintahkan Revisi...
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut. Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita menilai, meski putusan tersebut bersifat final dan mengikat tetapi cacat formal dan materiil.

Romli pun membeberkan alasannya. Pertama, putusan MK tidak didasarkan pada UU MK yang menegaskan bahwa objek permohonan adalah UU terhadap UUD 1945. Menurutnya, putusan tersebut didasarkan pertentangan UU Cipta Kerja 2020 terhadap UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya pada 2019.

Kedua, lanjut Romli, dalam putusan atas uji materi UU Cipta Kerja masih terdapat dissenting dari sebanyak empat hakim MK yang mencerminkan bahwa putusan tersebut tidak solid karena sangat tipis perbedaan pemikiran antara hakim MK tentang keabsahan UU Cipta Kerja .

"Menurut pendapat saya, jika terdapat perbedaan tipis 5:4 sepatutnya permohonan pemohon ditolak (neit onvantkelijke verklaard)," katanya, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Penjelasan Migrant Care Terkait MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Sebagian

Romli menambahkan, dia pelajari pertentangan dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan seharusnya dilihat dari Pasal 5 tentang asas-asas pembentukan perundang-undangan dan Pasal 6 tentang materi muatan peraturan perundang-undangan.

"Dalam UU Cipta Kerja tidak ada satu pun kontennya yang bertentangan dengan dua pasal tersebut. Tidak ada pertentangan dengan dua pasal tersebut mutatis mutandis juga terhadap UUD 45."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
10 Kontroversi Argentina...
10 Kontroversi Argentina di Piala Dunia 2026: Tuduhan Dibantu Wasit hingga Pukul Pemain Spanyol
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Berita Terkini
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Infografis
Begini Cara Kerja RAM...
Begini Cara Kerja RAM Sebagai Kunci Kecepatan Kinerja Ponsel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved