MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Begini Penilaian Pakar Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut. Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita menilai, meski putusan tersebut bersifat final dan mengikat tetapi cacat formal dan materiil.
Romli pun membeberkan alasannya. Pertama, putusan MK tidak didasarkan pada UU MK yang menegaskan bahwa objek permohonan adalah UU terhadap UUD 1945. Menurutnya, putusan tersebut didasarkan pertentangan UU Cipta Kerja 2020 terhadap UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya pada 2019.
Kedua, lanjut Romli, dalam putusan atas uji materi UU Cipta Kerja masih terdapat dissenting dari sebanyak empat hakim MK yang mencerminkan bahwa putusan tersebut tidak solid karena sangat tipis perbedaan pemikiran antara hakim MK tentang keabsahan UU Cipta Kerja .
"Menurut pendapat saya, jika terdapat perbedaan tipis 5:4 sepatutnya permohonan pemohon ditolak (neit onvantkelijke verklaard)," katanya, Jumat (26/11/2021).
Romli menambahkan, dia pelajari pertentangan dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan seharusnya dilihat dari Pasal 5 tentang asas-asas pembentukan perundang-undangan dan Pasal 6 tentang materi muatan peraturan perundang-undangan.
"Dalam UU Cipta Kerja tidak ada satu pun kontennya yang bertentangan dengan dua pasal tersebut. Tidak ada pertentangan dengan dua pasal tersebut mutatis mutandis juga terhadap UUD 45."
Romli pun membeberkan alasannya. Pertama, putusan MK tidak didasarkan pada UU MK yang menegaskan bahwa objek permohonan adalah UU terhadap UUD 1945. Menurutnya, putusan tersebut didasarkan pertentangan UU Cipta Kerja 2020 terhadap UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya pada 2019.
Kedua, lanjut Romli, dalam putusan atas uji materi UU Cipta Kerja masih terdapat dissenting dari sebanyak empat hakim MK yang mencerminkan bahwa putusan tersebut tidak solid karena sangat tipis perbedaan pemikiran antara hakim MK tentang keabsahan UU Cipta Kerja .
"Menurut pendapat saya, jika terdapat perbedaan tipis 5:4 sepatutnya permohonan pemohon ditolak (neit onvantkelijke verklaard)," katanya, Jumat (26/11/2021).
Romli menambahkan, dia pelajari pertentangan dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan seharusnya dilihat dari Pasal 5 tentang asas-asas pembentukan perundang-undangan dan Pasal 6 tentang materi muatan peraturan perundang-undangan.
"Dalam UU Cipta Kerja tidak ada satu pun kontennya yang bertentangan dengan dua pasal tersebut. Tidak ada pertentangan dengan dua pasal tersebut mutatis mutandis juga terhadap UUD 45."
(zik)