Mahfud MD Ungkap Penyelesaian 9 Kasus HAM Berat Harus Persetujuan DPR

Jum'at, 26 November 2021 - 08:00 WIB
loading...
Mahfud MD Ungkap Penyelesaian...
Menko Polhukam Mahfud MD menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Foto/Riezky Maulana
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, penyelesaian kasus HAM berat di masa lalu tak berdasarkan keputusan Presiden. Menurut Mahfud MD , tuntasnya kasus HAM yang terjadi sebelum diundangkannya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dilakukan atas persetujuan DPR.

Baca juga: Panglima TNI-Menko Polhukam Bahas Papua dan Kasus HAM Berat

"Menurut Undang-Undang, penyelesaian kasus HAM berat sebelum 2000 ini nanti dengan persetujuan atau dengan permintaan DPR. Jadi bukan Presiden yang ambil keputusan, tapi DPR," kata Mahfud MD dalam keterangan video usai bertemu Panglima TNI Andika Perkasa, Jumat (26/11/2021).

Lebih jauh dikatakan Mahfud, saat ini Indonesia tercatat memiliki 13 kasus pelanggaran HAM berat. Baca juga: DPR Dukung Penuh Rencana Jokowi Bentuk Tim Khusus Penyelesaian Kasus HAM Non Yudisial

"Sekarang ini punya 13 kasus pelanggaran HAM berat, yang disampaikan oleh Komnas HAM kepada kita. Dari 13 ini, yang 9 itu adalah peristiwa pelanggaran HAM sebelum Tahun 2000, sebelum lahirnya Undang-Undang tentang Peradilan HAM," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
SMSI Bali Desak Aturan...
SMSI Bali Desak Aturan Ketat untuk Calon 'Dubai Baru' Indonesia
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Rekomendasi
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Serangan AS ke Iran...
Serangan AS ke Iran Tak Punya Strategi, Apakah Trump Sudah Putus Asa?
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Adu Pendidikan Gatot...
Adu Pendidikan Gatot Nurmantyo vs Mahfud MD, Calon Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved