Mahfud MD Ungkap Penyelesaian 9 Kasus HAM Berat Harus Persetujuan DPR

Jum'at, 26 November 2021 - 08:00 WIB
loading...
Mahfud MD Ungkap Penyelesaian 9 Kasus HAM Berat Harus Persetujuan DPR
Menko Polhukam Mahfud MD menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Foto/Riezky Maulana
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, penyelesaian kasus HAM berat di masa lalu tak berdasarkan keputusan Presiden. Menurut Mahfud MD , tuntasnya kasus HAM yang terjadi sebelum diundangkannya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dilakukan atas persetujuan DPR.



"Sekarang ini punya 13 kasus pelanggaran HAM berat, yang disampaikan oleh Komnas HAM kepada kita. Dari 13 ini, yang 9 itu adalah peristiwa pelanggaran HAM sebelum Tahun 2000, sebelum lahirnya Undang-Undang tentang Peradilan HAM," ujarnya.

Di samping itu, ada empat kasus yang terjadi di atas tahun 2020. Sementara sambung dia, di zaman Presiden Joko Widodo terdapat 1 kasus pelanggaran HAM berat, yaitu peristiwa Paniai di 7 hingga 8 Desember 2014.

"Itu ada yang melibatkan TNI, melibatkan apa, nanti yang menyangkut TNI ini Panglima akan berkoordinasi dengan kita," tuturnya.

Dia mengatakan, bila DPR menganggap rekomendasi Komnas HAM harus ditindaklanjuti, maka DPR yang nanti menyampaikannya ke Presiden. "Yang penting nanti didiskusikan dulu di DPR, apa bisa dibuktikan, bagaimana ini jalan keluarnya," jelasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1153 seconds (0.1#10.140)