Fatayat NU Dorong Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
loading...
A
A
A
Narasumber lain yaitu Ketua Kelompok Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual DPR RI, Willy Aditya menegaskan, salah satu hambatan dari pengesahan RUU TP-KS ini karena baru 4 Fraksi yang menyetujui, sedangkan yang lainnya masih menentang.
"Saya melihat ada gender phobia di DPR, isu yang menyangkut kesetaraan gender masih belum dipahami dengan baik oleh anggota DPR. Tantangan lain adalah kuatnya narasi dari kelompok yang menentang perlu diimbangi dengan narasi-narasi positif terkait RUU TP-KS," ungkapnya.
Anggota Badan Legislatif DPR RI, Nur Nadlifah menekankan, anggapan bahwa RUU TPKS ini akan melegalkan hal-hal yang yang dilarang oleh nilai-nilai agama, budaya dan norma yang berkembang di Indonesia tidak berdasar sama sekali.
"Justru spirit utama RUU TP-KS ini adalah untuk memberikan perlindungan harkat dan martabat siapapun baik laki-laki maupun perempuan. Untuk itu Fatayat NU perlu melakukan pendekatan kepada para ketua partai, melakukan sosialisasi di masing-masing wilayah, dan menggencarkan narasi keagamaan yang mendukung pasal-pasal di RUU TP-KS," tutupnya.
"Saya melihat ada gender phobia di DPR, isu yang menyangkut kesetaraan gender masih belum dipahami dengan baik oleh anggota DPR. Tantangan lain adalah kuatnya narasi dari kelompok yang menentang perlu diimbangi dengan narasi-narasi positif terkait RUU TP-KS," ungkapnya.
Anggota Badan Legislatif DPR RI, Nur Nadlifah menekankan, anggapan bahwa RUU TPKS ini akan melegalkan hal-hal yang yang dilarang oleh nilai-nilai agama, budaya dan norma yang berkembang di Indonesia tidak berdasar sama sekali.
"Justru spirit utama RUU TP-KS ini adalah untuk memberikan perlindungan harkat dan martabat siapapun baik laki-laki maupun perempuan. Untuk itu Fatayat NU perlu melakukan pendekatan kepada para ketua partai, melakukan sosialisasi di masing-masing wilayah, dan menggencarkan narasi keagamaan yang mendukung pasal-pasal di RUU TP-KS," tutupnya.
(maf)