Fatayat NU Dorong Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kamis, 25 November 2021 - 10:12 WIB
loading...
Ketua Umum Fatayat NU, Anggia Ermarini. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Nahdlatul Ulama (NU) lewat Fatayat NU , mendorong disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah dinanti-nantikan. Hal ini dikatakan Ketua Umum Fatayat NU , Anggia Ermarini dalam seminar nasional dan pengajian.
Baca juga: LBH Sebut Ada 45 Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali
Acara bertajuk Urgensi Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk Proteksi dan Perlindungan Perempuan dan Anak Menuju Keluarga Maslahah ini digelar di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu 24 November 2021.
"Fatayat NU memiliki keinginan besar memberikan edukasi kepada masyarakat dan juga menggalang dukungan dari segala komponen masayarakat agar terus merapatkan barisan untuk mendukung RUU TPKS ini," kata Anggia dalam keterangan resminya, Kamis (25/11/2021).
Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengatakan, acara ini merupakan momentum yang sangat tepat karena besok pagi, Kamis, 25 November 2021 dalam agenda DPR akan ada rapat pleno Badan Legislasi untuk mengesahkan RUU TPKS sebagai Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR RI.
Baca juga: LBH Sebut Ada 45 Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali
Acara bertajuk Urgensi Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk Proteksi dan Perlindungan Perempuan dan Anak Menuju Keluarga Maslahah ini digelar di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu 24 November 2021.
"Fatayat NU memiliki keinginan besar memberikan edukasi kepada masyarakat dan juga menggalang dukungan dari segala komponen masayarakat agar terus merapatkan barisan untuk mendukung RUU TPKS ini," kata Anggia dalam keterangan resminya, Kamis (25/11/2021).
Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengatakan, acara ini merupakan momentum yang sangat tepat karena besok pagi, Kamis, 25 November 2021 dalam agenda DPR akan ada rapat pleno Badan Legislasi untuk mengesahkan RUU TPKS sebagai Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR RI.
Lihat Juga :