Kontras Desak Jenderal Andika Cabut Aturan Baru Soal Izin Pemeriksaan Prajurit TNI
Rabu, 24 November 2021 - 14:44 WIB
loading...
Kontras mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut Surat Telegram (ST) Panglima bernomor ST/1221/2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut Surat Telegram (ST) Panglima bernomor ST/1221/2021 yang diteken mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto diujung masa jabatannya.
Diketahui telegram tersebut berisi tentang izin pemeriksaan terhadap prajurit TNI berkaitan dengan hukum oleh aparat penegak hukum baik dari Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Koordinator II Kontras Rivanlee Anandar mengatakan telegram tersebut berpotensi menjadi kebiasaan bagi institusi lain untuk menerapkan hal yang sama. “Kontras mendesak untuk mencabut (Surat Telegram), itu jelas karena kalau tidak, ini akan jadi preseden juga bagi institusi lainnya. Khawatirnya ini menjadi hal yang biasa kalau ini (Telegram) terus ada,” tutur Rivanlee ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/11/2021)
Baca juga: Jenderal Andika Pastikan Aturan Pemanggilan Prajurit TNI Bukan untuk Halangi Pemeriksaan
Rivanlee juga menegaskan beleid tersebut dapat memperburuk situasi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Apalagi, sebelum ditandatanganinya telegram tersebut, intervensi pimpinan TNI itu juga kerap dilakukan dalam penegakan hukum.
Diketahui telegram tersebut berisi tentang izin pemeriksaan terhadap prajurit TNI berkaitan dengan hukum oleh aparat penegak hukum baik dari Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Koordinator II Kontras Rivanlee Anandar mengatakan telegram tersebut berpotensi menjadi kebiasaan bagi institusi lain untuk menerapkan hal yang sama. “Kontras mendesak untuk mencabut (Surat Telegram), itu jelas karena kalau tidak, ini akan jadi preseden juga bagi institusi lainnya. Khawatirnya ini menjadi hal yang biasa kalau ini (Telegram) terus ada,” tutur Rivanlee ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/11/2021)
Baca juga: Jenderal Andika Pastikan Aturan Pemanggilan Prajurit TNI Bukan untuk Halangi Pemeriksaan
Rivanlee juga menegaskan beleid tersebut dapat memperburuk situasi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Apalagi, sebelum ditandatanganinya telegram tersebut, intervensi pimpinan TNI itu juga kerap dilakukan dalam penegakan hukum.
Lihat Juga :