Kontras Desak Jenderal Andika Cabut Aturan Baru Soal Izin Pemeriksaan Prajurit TNI

Rabu, 24 November 2021 - 14:44 WIB
loading...
Kontras Desak Jenderal...
Kontras mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut Surat Telegram (ST) Panglima bernomor ST/1221/2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut Surat Telegram (ST) Panglima bernomor ST/1221/2021 yang diteken mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto diujung masa jabatannya.

Diketahui telegram tersebut berisi tentang izin pemeriksaan terhadap prajurit TNI berkaitan dengan hukum oleh aparat penegak hukum baik dari Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Koordinator II Kontras Rivanlee Anandar mengatakan telegram tersebut berpotensi menjadi kebiasaan bagi institusi lain untuk menerapkan hal yang sama. “Kontras mendesak untuk mencabut (Surat Telegram), itu jelas karena kalau tidak, ini akan jadi preseden juga bagi institusi lainnya. Khawatirnya ini menjadi hal yang biasa kalau ini (Telegram) terus ada,” tutur Rivanlee ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/11/2021)

Baca juga: Jenderal Andika Pastikan Aturan Pemanggilan Prajurit TNI Bukan untuk Halangi Pemeriksaan

Rivanlee juga menegaskan beleid tersebut dapat memperburuk situasi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Apalagi, sebelum ditandatanganinya telegram tersebut, intervensi pimpinan TNI itu juga kerap dilakukan dalam penegakan hukum.

Baca juga: Aturan Baru, Polisi dan KPK Tak Boleh Sembarangan Panggil Prajurit TNI

“Jadi sebelumnya kita punya kasus, di mana pimpinan itu memberikan surat rekomendasi keringanan itu, dan itu sebelum Surat Telegram Panglima TNi itu keluar. Jadi kalau misalkan itu terjadi atau diterapkan nantinya ya akan ada keterbatasan lain yang dihadapi aparat penegak hukum untuk melakukan pengungkapan peristiwa atau menegakan sanksi atas peristiwa yang memang terbukti dilakukan oleh TNI,” tuturnya.

Nantinya, tambah Rivan, dampaknya akan memberikan kekebalan hukum di tubuh organisasi TNI mengingat keberadaan pimpinan prajurit dapat dianggap sebagai sebuah perlindungan terhadap prajurit bawahannya.

“Kekebalan terhadap hukum juga menjadi salah satu potensi ke depannya, karena seolah-olah keberadaan dari pimpinan ketika diketahui ataupun secara tidak langsungpun itu akan dianggap sebagai sebuah perlindungan maka konsekuensinya nanti bisa kebal terhadap pidana. Bisa berpotensi pula pada tindakan yang sewenang-wenang, jadi seolah-olah ada legitimasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI karena merasa dilindungi,” ucapnya.

Diketahui terdapat empat poin aturan dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021 yang ditekan Panglima TNI Hadi Tjahjanto saat itu. Berikut ini aturan lengkapnya:
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1 Prajurit Gugur Akibat...
1 Prajurit Gugur Akibat Truk Satgas Pamtas Yonif 509/BY Terbakar, Ini Kata Kapuspen TNI
7 Fakta Menarik Jenderal...
7 Fakta Menarik Jenderal Agus Subiyanto, Panglima TNI yang Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi
Sahroni Bangga Tingkat...
Sahroni Bangga Tingkat Kriminalitas di Indonesia Turun: Bravo kepada Pak Listyo Sigit
Kapolri Ulang Tahun...
Kapolri Ulang Tahun ke-56, Kinerja Jenderal Polsi Listyo Sigit Prabowo Dinilai Baik
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Geser 9 Mayjen TNI, Ini Daftar Lengkapnya
Pembatalan Mutasi Letjen...
Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Tak Berkaitan dengan Try Sutrisno, Jenderal Dudung: Lazim Terjadi
Riwayat Pendidikan Letjen...
Riwayat Pendidikan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, Putra Try Sutrisno yang Batal Dimutasi
Truk TNI AD Bermuatan...
Truk TNI AD Bermuatan Amunisi Terbakar di Tol Gempol-Pandaan, Satu Prajurit Gugur
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Raih IKPA Terbaik dari KPPN, Kalahkan 137 Satker Negara
Rekomendasi
Audrey Vanessa Beri...
Audrey Vanessa Beri Dukungan untuk Miss Indonesia 2024 Monica Kezia Berlaga di Miss World 2025
Sambangi Sarang Petarung...
Sambangi Sarang Petarung di Bhumi Marinir Karangpilang, Masyarakat Jajal Kendaraan Tempur
Bank Jatim dan Pemkab...
Bank Jatim dan Pemkab Trenggalek Launching Zona KHAS Pasar Pon
Berita Terkini
Hasan Nasbi Ungkap Diperintah...
Hasan Nasbi Ungkap Diperintah Tetap Pimpin PCO oleh Mensesneg dan Seskab
1 Prajurit Gugur Akibat...
1 Prajurit Gugur Akibat Truk Satgas Pamtas Yonif 509/BY Terbakar, Ini Kata Kapuspen TNI
Rano PKB Sebut Revisi...
Rano PKB Sebut Revisi KUHAP Wujudkan Penegakan Hukum Modern Lebih Baik
Kepala BGN Belum Terima...
Kepala BGN Belum Terima Gaji: Nggak Apa-apa Itu kan Dirapel
Batas Toleransi Kendali...
Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat
Saksikan Rakyat Bersuara...
Saksikan Rakyat Bersuara 'Purnawirawan Bergerak, Wapres Gibran Digertak' Bersama Aiman Witjaksono, Arief Poyuono, Refly Harun, Malam Ini Live di iNews
Infografis
Tokoh yang Pernah Terima...
Tokoh yang Pernah Terima Pangkat Jenderal TNI (HOR)
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved