Kontras Desak Jenderal Andika Cabut Aturan Baru Soal Izin Pemeriksaan Prajurit TNI
Rabu, 24 November 2021 - 14:44 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Aturan Baru, Polisi dan KPK Tak Boleh Sembarangan Panggil Prajurit TNI
“Jadi sebelumnya kita punya kasus, di mana pimpinan itu memberikan surat rekomendasi keringanan itu, dan itu sebelum Surat Telegram Panglima TNi itu keluar. Jadi kalau misalkan itu terjadi atau diterapkan nantinya ya akan ada keterbatasan lain yang dihadapi aparat penegak hukum untuk melakukan pengungkapan peristiwa atau menegakan sanksi atas peristiwa yang memang terbukti dilakukan oleh TNI,” tuturnya.
Nantinya, tambah Rivan, dampaknya akan memberikan kekebalan hukum di tubuh organisasi TNI mengingat keberadaan pimpinan prajurit dapat dianggap sebagai sebuah perlindungan terhadap prajurit bawahannya.
“Kekebalan terhadap hukum juga menjadi salah satu potensi ke depannya, karena seolah-olah keberadaan dari pimpinan ketika diketahui ataupun secara tidak langsungpun itu akan dianggap sebagai sebuah perlindungan maka konsekuensinya nanti bisa kebal terhadap pidana. Bisa berpotensi pula pada tindakan yang sewenang-wenang, jadi seolah-olah ada legitimasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI karena merasa dilindungi,” ucapnya.
Diketahui terdapat empat poin aturan dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021 yang ditekan Panglima TNI Hadi Tjahjanto saat itu. Berikut ini aturan lengkapnya:
“Jadi sebelumnya kita punya kasus, di mana pimpinan itu memberikan surat rekomendasi keringanan itu, dan itu sebelum Surat Telegram Panglima TNi itu keluar. Jadi kalau misalkan itu terjadi atau diterapkan nantinya ya akan ada keterbatasan lain yang dihadapi aparat penegak hukum untuk melakukan pengungkapan peristiwa atau menegakan sanksi atas peristiwa yang memang terbukti dilakukan oleh TNI,” tuturnya.
Nantinya, tambah Rivan, dampaknya akan memberikan kekebalan hukum di tubuh organisasi TNI mengingat keberadaan pimpinan prajurit dapat dianggap sebagai sebuah perlindungan terhadap prajurit bawahannya.
“Kekebalan terhadap hukum juga menjadi salah satu potensi ke depannya, karena seolah-olah keberadaan dari pimpinan ketika diketahui ataupun secara tidak langsungpun itu akan dianggap sebagai sebuah perlindungan maka konsekuensinya nanti bisa kebal terhadap pidana. Bisa berpotensi pula pada tindakan yang sewenang-wenang, jadi seolah-olah ada legitimasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI karena merasa dilindungi,” ucapnya.
Diketahui terdapat empat poin aturan dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021 yang ditekan Panglima TNI Hadi Tjahjanto saat itu. Berikut ini aturan lengkapnya:
Lihat Juga :