Kontras Desak Jenderal Andika Cabut Aturan Baru Soal Izin Pemeriksaan Prajurit TNI

Rabu, 24 November 2021 - 14:44 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Aturan Baru, Polisi dan KPK Tak Boleh Sembarangan Panggil Prajurit TNI

“Jadi sebelumnya kita punya kasus, di mana pimpinan itu memberikan surat rekomendasi keringanan itu, dan itu sebelum Surat Telegram Panglima TNi itu keluar. Jadi kalau misalkan itu terjadi atau diterapkan nantinya ya akan ada keterbatasan lain yang dihadapi aparat penegak hukum untuk melakukan pengungkapan peristiwa atau menegakan sanksi atas peristiwa yang memang terbukti dilakukan oleh TNI,” tuturnya.

Nantinya, tambah Rivan, dampaknya akan memberikan kekebalan hukum di tubuh organisasi TNI mengingat keberadaan pimpinan prajurit dapat dianggap sebagai sebuah perlindungan terhadap prajurit bawahannya.

“Kekebalan terhadap hukum juga menjadi salah satu potensi ke depannya, karena seolah-olah keberadaan dari pimpinan ketika diketahui ataupun secara tidak langsungpun itu akan dianggap sebagai sebuah perlindungan maka konsekuensinya nanti bisa kebal terhadap pidana. Bisa berpotensi pula pada tindakan yang sewenang-wenang, jadi seolah-olah ada legitimasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI karena merasa dilindungi,” ucapnya.

Diketahui terdapat empat poin aturan dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021 yang ditekan Panglima TNI Hadi Tjahjanto saat itu. Berikut ini aturan lengkapnya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rekomendasi
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Ekonom Bank Mandiri...
Ekonom Bank Mandiri Ungkap Kunci Penguatan Rupiah dan Rebound IHSG, Fundamental Ekonomi Solid
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Berita Terkini
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved