Kontras Desak Jenderal Andika Cabut Aturan Baru Soal Izin Pemeriksaan Prajurit TNI

Rabu, 24 November 2021 - 14:44 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Aturan Baru, Polisi dan KPK Tak Boleh Sembarangan Panggil Prajurit TNI

“Jadi sebelumnya kita punya kasus, di mana pimpinan itu memberikan surat rekomendasi keringanan itu, dan itu sebelum Surat Telegram Panglima TNi itu keluar. Jadi kalau misalkan itu terjadi atau diterapkan nantinya ya akan ada keterbatasan lain yang dihadapi aparat penegak hukum untuk melakukan pengungkapan peristiwa atau menegakan sanksi atas peristiwa yang memang terbukti dilakukan oleh TNI,” tuturnya.

Nantinya, tambah Rivan, dampaknya akan memberikan kekebalan hukum di tubuh organisasi TNI mengingat keberadaan pimpinan prajurit dapat dianggap sebagai sebuah perlindungan terhadap prajurit bawahannya.

“Kekebalan terhadap hukum juga menjadi salah satu potensi ke depannya, karena seolah-olah keberadaan dari pimpinan ketika diketahui ataupun secara tidak langsungpun itu akan dianggap sebagai sebuah perlindungan maka konsekuensinya nanti bisa kebal terhadap pidana. Bisa berpotensi pula pada tindakan yang sewenang-wenang, jadi seolah-olah ada legitimasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI karena merasa dilindungi,” ucapnya.

Diketahui terdapat empat poin aturan dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021 yang ditekan Panglima TNI Hadi Tjahjanto saat itu. Berikut ini aturan lengkapnya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Rekomendasi
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
Aldi Taher Kena Semprot...
Aldi Taher Kena Semprot Netizen usai Minta Ruben Onsu dan Sarwendah Rujuk
Rodri Bungkam Mulut...
Rodri Bungkam Mulut Ronaldo dengan Trofi Piala Dunia 2026 dan Golden Ball
Berita Terkini
Hukum dan Ekonomi: Penopang...
Hukum dan Ekonomi: Penopang Keberhasilan Piala Dunia 2026
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Infografis
3 Jenderal TNI Asli...
3 Jenderal TNI Asli Makassar Berkarier Moncer, Harumkan Sulawesi Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved