Jenderal Andika Pastikan Aturan Pemanggilan Prajurit TNI Bukan untuk Halangi Pemeriksaan

Selasa, 23 November 2021 - 15:37 WIB
loading...
Jenderal Andika Pastikan...
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Foto/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan bahwa aturan baru terkait pemanggilan prajurit TNI oleh penegak hukum bukan untuk menghalangi pemeriksaan. Namun, prosedur proses hukum bagi anggota TNI telah diatur oleh undang-undang.

Hal ini disampaikan Jenderal Andika Perkasa usai melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (23/11/2021). Keduanya membahas beragam persoalan terkait TNI-Polri ke depan.

"Selama ini kan juga sudah berlangsung, dan sama sekali, bukan berarti kita menutup pemeriksaan yang, sama sekali nggak, sama sekali nggak ya," kata Panglima TNI menanggapi pertanyaan wartawan terkait ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum, yang dikutip dari video Instagram @divisihumaspolri, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Aturan Baru, Polisi dan KPK Tak Boleh Sembarangan Panggil Prajurit TNI

Jenderal Andika Pastikan Aturan Pemanggilan Prajurit TNI Bukan untuk Halangi Pemeriksaan


Jenderal Andika mengaku harus mengecek ulang ST Panglima tersebut. Namun, menurutnya, proses hukum bagi anggota TNI telah diatur dalam UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pun dengan peradilan umum yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1986.

"Saya harus cek lagi ya mbak (ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021), tapi saya harus ikuti peraturan perundangan, harus. Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macem itu soal teknis saja," ujarnya.

Untuk diketahui, dikutip dari siaran resmi Pasmar 2 Marinir TNI, dasar penerbitan ST Panglima ini menyusul adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh Pihak Kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aturan ini untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Rekomendasi
345 Karateka Ambil Bagian...
345 Karateka Ambil Bagian di Kejuaraan Porkot Jakarta Pusat 2026, Ajang Seleksi Bibit Atlet Porprov
Sinergi Lintas Sektor...
Sinergi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting menuju Indonesia Emas 2045
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps.23: Pengorbanan Elio Demi Menyelamatkan Arumi Harus Dibayar Mahal
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Perhitungan Kerugian...
Perhitungan Kerugian Negara Dipertanyakan, Pengamat Dorong Reformasi Audit BPKP
Wamendagri: Indonesia...
Wamendagri: Indonesia Punya Satu Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju
Legislator Golkar: Ratifikasi...
Legislator Golkar: Ratifikasi Perjanjian Dagang Harus Berdampak Nyata bagi UMKM dan Industri
Kapolri dan Istri Tinjau...
Kapolri dan Istri Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara, Dukung Penguatan UMKM
Almarhum Juru Bicara...
Almarhum Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Dibawa ke Jakarta Besok
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved