Perpres PCO Digugat ke MA, Mensesneg Klaim Tak Ada Tumpang Tindih dengan KSP

Senin, 21 April 2025 - 15:59 WIB
loading...
Perpres PCO Digugat...
Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/4/2025). FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) digugat ke Mahkamah Agung (MA). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tidak ada tugas yang tumpang tindih dari PCO dan Kantor Staf Presiden (KSP) seperti dalam gugatan.

"Tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya. Karena Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/4/2025).

Mensesneg mengaku belum melihat langsung isi dari gugatan tersebut. Prasetyo mengaku akan mempelajari terlebih dulu perihal gugatan tersebut.

Baca juga: Alasan Hasan Nasbi Jawab Dimasak Aja soal Teror Kepala Babi

"Belum (lihat isi gugatan), ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut, tapi apa pun nanti coba kita pelajari," katanya.

Sebagai informasi, seorang warga bernama Windu Wijaya menggugat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang PCO ke Mahkamah Agung (MA). Dalam gugatannya, Windu Wijaya melalui kuasa hukum Ardin Firanata menyebut terjadinya tumpang tindih kewenangan antara PCO dan Kantor Staf Presiden (KSP) terkait fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mensesneg Minta Jangan...
Mensesneg Minta Jangan Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Prabowo
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Mensesneg Benarkan Kuntadi...
Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus: Iya, Kalau Berdasarkan Suratnya
Mensesneg Sebut Pengunduran...
Mensesneg Sebut Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tidak Pakai Keppres
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Kenaikan Harga Gas Industri...
Kenaikan Harga Gas Industri Picu Gelombang PHK, Mensesneg: Satu-Dua Hari Akan Ambil Keputusan
Istana Bicara soal Kembalikan...
Istana Bicara soal Kembalikan Kepercayaan Publik
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
Rekomendasi
Pre-Book Coolray, SUV...
Pre-Book Coolray, SUV ICE Geely Pertama di Indonesia Resmi Dibuka
Keluh dan Kesah Negosiator...
Keluh dan Kesah Negosiator Perang Iran; Kerap Diancam Dibom AS dan Israel
Maudy Ayunda Gandeng...
Maudy Ayunda Gandeng ITB, Kembangkan Skincare Berbasis Riset Indonesia
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved