Malfungsi Rokok dan Mimpi Merawat Generasi

Sabtu, 06 Juni 2020 - 10:10 WIB
loading...
Malfungsi Rokok dan...
Pendiri Yayasan Arek Lintang Indonesia, Surabaya, Yuliati Umrah. Foto/Istimewa
A A A
Yuliati Umrah
Pendiri Yayasan Arek Lintang Indonesia, Surabaya.

PERINGATAN
Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day) setiap tanggal 31 Mei 2020 punya nuansa berbeda. Bukan hanya karena gerakan yang menginisiasi para perokok dewasa untuk “berpuasa merokok” selama 24 jam tersebut berada di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Tapi, kampanye tahun ini juga fokus pada proteksi anak-anak dan remaja dari paparan produk tembakau dan nikotin.

Ya, anak-anak. Satu kelompok usia di masyarakat yang acapkali terabaikan saat kita berbicara satu produk kontroversial seperti rokok. Mereka yang menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak berusia kurang dari 18 tahun atau 19 tahun jika mengacu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sangat rentan terhadap penyalahgunaan rokok.

Celakanya, ancaman itu kini sudah terpampang di depan mata. Data menunjukkan jumlah perokok anak di Indonesia yang tinggi, mencapai 7,8 juta anak atau 9,1 persen. Jumlah ini diprediksi terus bertambah menjadi 15,8 juta anak atau 15,91 persen pada 2030.

Sumber data lain bahkan menyebutkan kini, dua dari lima anak Indonesia berusia 10-15 tahun mengisap 12 batang rokok per hari. Sungguh mengkhawatirkan di tengah harapan bonus demografi penduduk usia produktif (15-64 tahun) mencapai 64% dari total penduduk 297 juta jiwa pada tahun 2030-2040.

Sayangnya, saat berbicara rokok kita kerap terjebak berbagai mispersepsi. Padahal secara kategori, produk rokok sama dengan alkohol dan obat yang legal beredar namun harus diatur ketat konsumsinya.

Kita sering lupa bahwa persoalan utama paparan rokok, obat, dan minuman beralkohol terhadap anak, tidak seharusnya hanya berkutat pada produknya bermasalah, tetapi penyalahgunaan (malfungsi) konsumsinya.

Harus diakui, rokok yang berbahan baku tembakau dan cengkeh punya dimensi ekonomi dan tradisi panjang di Indonesia. Sektor ini menyerap total tenaga kerja 5,9 juta orang sekaligus menjadi penyumbang utama pendapatan cukai nasional. Indonesia juga adalah produsen nomor satu cengkeh dan terbesar keenam untuk tembakau di dunia.

Meski begitu, penyalahgunaan konsumsi kepada kelompok yang bukan semestinya seperti anak adalah sebuah kekeliruan. Pada anak, pangkal persoalan terjadi karena rokok mudah dijangkau peredaran maupun harganya. Akses rokok pada anak datang dari berbagai sumber, termasuk warung di dekat sekolah. Ini karena ada kaidah konsumsi dan distribusi yang diabaikan.

Demikian pula dengan harga. Setiap tahun pemerintah menaikkan cukai rokok dan memaksa harga rokok naik, bahkan mewajibkan harga jual dicetak di pita cukai bungkus rokok. Kenyataannya, banyak sekali merek yang harganya jauh lebih rendah dari harga minimal dari pemerintah. Akibatnya, harga rokok tetap saja terjangkau kantong anak-anak. Alhasil, kemudahan akses terhadap barang dan harga yang murah menjadi kombinasi yang sangat mendukung untuk anak terpapar konsumsi rokok.

Bisa dibayangkan betapa besar kerusakan yang timbul manakala persoalan ini tak segera dibereskan. Data Statistik Pendidikan 2019 menunjukkan sampai tahun ajaran 2018/2019, jumlah sekolah dari mulai sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, termasuk sekolah menengah kejuruan, mencapai 216.066 sekolah dengan jumlah siswa hingga 45,07 juta jiwa. Sungguh angka yang luar biasa besar.

Mencermati fenomena di atas, paling tidak ada tiga hal yang harus segera dilakukan agar anak-anak tak terpapar penyalahgunaan konsumsi rokok. Pertama, konsistensi pelaksanaan regulasi dan kaidah distribusi.

Sebagai contoh, konsumsi rokok sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Aturan itu mewajibkan rokok hanya diperuntukkan bagi penduduk berusia 18 tahun ke atas.

Oleh karenanya, penjual dan pembeli rokok perlu mendapat edukasi terus menerus terhadap hal ini, sekaligus tegas memberi sanksi bagi yang melanggar. Pemerintah pusat maupun daerah juga telah menetapkan berbagai aturan penguat lainnya. Tinggal dilaksanakan secara tepat, sehingga ketersediaan produk untuk diakses anak-anak dapat terkendali.

Kedua, pengaturan harga rokok. Kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran setiap tahun bukanlah satu-satunya instrumen yang tepat untuk mengendalikan penyalahgunaan konsumsi rokok. Kebijakan ini tidak akan efektif manakala di saat yang sama pemerintah membolehkan pedagang menjual di bawah harga pita cukai yang membuat rokok tetap bisa dijual murah. Pemerintah seyogyanya perlu mengatur dan menegakkan aturan harga rokok minimal dijual sehargayang diatur pemerintah di pita cukai sehingga tidak terjangkau anak-anak.

Ketiga, edukasi manfaat dan bahaya produk tembakau. Bagian ini tidak kalah penting dari sekadar penertiban aturan konsumsi, distribusi, dan harga. Anak-anak harus tahu apa sesungguhnya manfaat dan bahaya produk tembakau, khususnya rokok. Dengan demikian, ia akan mampu mengukur risiko yang timbul.

Mencegah paparan produk rokok terhadap anak di Indonesia tidak bisa hanya berhenti pada polemik kontribusi produk tembakau sebagai pendapatan negara. Walaupun tak bisa dipungkiri rokok berkontribusi besar terhadap negara dalam hal ekonomi dan tenaga kerja, namun Pemerintah seharusnya tidak mengedepankan sisi penerimaan saja tapi juga mendorong fungsi pengawasan konsumsi rokok sebagai salah satu barang kena cukai, khususnya penyalahgunaan konsumsi rokok pada anak.

Kita perlu sepakat bahwa menghapus tembakau di Indonesia akan menjadi sebuah kehilangan ekonomi dan tradisi. Tapi, kita juga perlu sepaham bahwa semua itu tak boleh menggerus bonus demografi yang akan disumbang generasi saat ini. Oleh karenanya, konsistensi regulasi, pengaturan harga, dan edukasi adalah kunci untuk mengatasi penyalahgunaan konsumsi. Di sanalah letak jalan tengah dan upaya kita merawat ekonomi, tradisi, dan generasi.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0807 seconds (0.1#10.140)