Bertugas Tangkap Teroris, Kira-kira Berapa Gaji Anggota Densus 88?

Jum'at, 19 November 2021 - 19:09 WIB
loading...
A A A
Tunjangan kinerja ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteran anggota Polri. Atas penghasilan yang diterima, Jenderal (Purn) Idham Azis sewaktu menjabat Kapolri melarang anggotanya bergaya hidup mewah alias hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.

Larang itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019. Berikut ini isinya:

1. Tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
2. Hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.
6. Para pimpinan, kasatwil, dan perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis.

MG10- Soraya Balqis
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1044 seconds (0.1#10.140)