Bertugas Tangkap Teroris, Kira-kira Berapa Gaji Anggota Densus 88?

Jum'at, 19 November 2021 - 19:09 WIB
loading...
Bertugas Tangkap Teroris, Kira-kira Berapa Gaji Anggota Densus 88?
Sejumlah terduga teroris JI berjalan dengan pengawalan ketat Densus 88 Antiteror saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/3/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/YORRI FARLI
A A A
JAKARTA - Detasemen Khusus ( Densus) 88 Antiteror Mabes Polri tidak seperti anggota polisi lainnya. Pasukan khusus ini memiliki kualifikasi tersendiri karena bertugas memberantas dan mencegah terorisme yang ada di Indonesia. Lalu berapa kira-kira gaji Anggota Densus 88?

Soal gaji anggota Densus 88 ini memang tidak diketahui secara pasti. Namun dari informasi yang beredar upah yang didapat setiap bulan setara dengan Golongan IV Polri. Sebab, untuk menjadi anggota Densus 88 harus menjadi anggota Polri aktif telebih dahulu, kemudian ada jalur seleksi untuk menjadi bagian dari pasukan khusus tersebut.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri, Golongan IV dihuni Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati). Untuk Pamen pangkatnya Komisaris Polisi (Kompol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol). Sedangkan Pati pangkatnya Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), dan Jenderal Polisi.

Baca juga: Ditangkap Densus 88, Ustaz Farid Ahmad Okbah Terkait Kelompok Jamaah Islamiyah

Berikut ini daftar gaji anggota Polri dari Tamtama hingga Perwira Tinggi:

1. Golongan I (Tamtama)
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400.
- Bayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
- Brigadir: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

Baca juga: 4 Hari Operasi Zebra Jaya 2021, Polisi Keluarkan 1.010 Surat Tilang

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
a. Perwira Menengah atau Pamen
- Komisaris Besar (Kombes): Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.
b Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
- Jenderal Polisi: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Namun penghasilan anggota Polri tidak hanya dari gaji. Korps Bhayangkara itu juga diberikan tunjangan kinerja. Mengutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri, berikut ini daftarnya:

No Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja
1. Wakapolri Rp34.902.000,00
2. 17 Rp29.085.000,00
3. 16 Rp20.695.000,00
4. 15 Rp14.721.000,00
5. 14 Rp11.670.000,00
6. 13 Rp8.562.000,00
7. 12 Rp7.271.000,00
8. 11 Rp5.183.000,00
9. 10 Rp4.551.000,00
10. 9 Rp3.781.000,00
11. 8 Rp3.319.000,00
12. 7 Rp2.928.000,00
13. 6 Rp2.702.000,00
14. 5 Rp2.493.000,00
15. 4 Rp2.350.000,00
16. 3 Rp2.216.000,00
17. 2 Rp2.089.000,00
18. 1 Rp1.968.000,00
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)