Ada Frasa Ambigu dalam Permen PPKS, Menko PMK Muhadjir: Secara Substansi Harus Didukung
Jum'at, 19 November 2021 - 03:12 WIB
loading...
A
A
A
Meski begitu dia mengingatkan meski terjadi perbedaan pandangan namun bukan berarti menghilangkan tujuan utama yakni memang kekerasan seksual di lembaga pendidikan tidak boleh dibiarkan.
"Memang suatu kenyataan realita yang harus betul-betul ditangani secara serius baik pencegahan maupun penindakannya tetapi tentu saja kita harus tetap menjaga nilai-nilai baik itu nilai keagamaan, nilai sosial yang hidup di masyarakat," jelasnya.
Dia menilai frasa yang mengganda tersebut harus dituntaskan agar tidak terjadi makna yang menumpang dalam aturan tersebut. Baca juga: Komnas HAM Dukung Permendikbud 30 Tentang PPKS tapi dengan Catatan
"Numpang di situ terutama yang berkaitan dengan nilai keagamaan dan nilai sosial yang harus kita tegakan di Indonesia sesuai dengan dasar kita yaitu Pancasila. Saya berharap nanti harus ada penyempurnaan," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :