Komnas HAM Dukung Permendikbud 30 Tentang PPKS tapi dengan Catatan

Sabtu, 13 November 2021 - 22:06 WIB
loading...
Komnas HAM Dukung Permendikbud...
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya mendukung Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komnas HAM mendukung Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Namun demikian ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam peraturan tersebut.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Komnas HAM secara spesifik belum ada data komprehensif dan tidak terlalu banyak aduan kekerasan seksual perempuan ke Komnas HAM karena leading sektornya Komnas Perempuan. Namun, ia mengungkapkan kasus kekerasan tahun 2020 menurut Komnas Perempuan ada 995 kasus yang dilaporkan.

"Ingat bahwa masih banyak sekali kasus yang tidak dilaporkan. Apalagi kalau pelecehan seksual dan perundungan disertakan," ujar Taufan dalam diskusi Polemik Trijaya 'Pro Kontra Permen PPKS', Sabtu (13/11/2021).

Dia menyebutkan dalam kasus perundungan atau pelecehan seksual, tidak semua kasus bisa di bawa ke polisi karena delik aduannya lemah. Kecuali yang ada kekerasan seksual dan ada buktinya baru bisa dibawa ke kepolisian.

"Saya belum mengetahui apakah Permendikbud ini menyangkut kekerasan seksual atau perundungan juga termasuk. Dilihat dari kajian HAM ini menumbuhkan sensitif terhadap kekerasan atau pelecehan seksual terhadap perempuan. Ini juga terjadi tidak hanya di kampus tapi di perkantoran juga," jelas Taufan.

Fenomena ini kata dia, sudah terjadi sejak dahulu termasuk di dunia kampus antara dosen dengan mahasiswa. Banyak pelecehan atau perundungan yang merendahkan martabat perempuan dan dirugikan. Hal tersebut dikatakannya dapat menganggu psikologis dan suasana belajar dan kerap terjadi dalam perploncoan di dunia kampus.

Meski demikian, banyak kontroversi dari Permendikbud ini. Harus ada solusi dan penjelasan dari pihak Mendikbud Ristek. Terkait hubungan interaksi seksual dengan kekerasan dengan hubungan interaksi seksual atas kesadaran mau sama mau menurutnya memiliki perbedaan mendasar.

"Sexual consent untuk anak dengan usia di bawah 18 tahun itu hubungan mau sama mau juga termasuk kekerasan seksual. Kalau sudah di atas 18 tahun itu masuk dalam perzinahan (apabila belum menikah)," papar Taufan.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa persetujuan (sexual consent) itu bisa dimanipulasi. Misalkan seorang dosen mengiming-imingi mahasiswinya, ada bujuk rayu.

Selama 34 tahun jadi dosen, ia sering melihat ada kerentanan saat mahasiswi bertemu dengan dosennya di ruang tertutup. Menurut dia, ini dapat melanggar etik, moral, dan hukum.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekomendasi Komnas HAM...
Rekomendasi Komnas HAM terkait Mantan Pemain Sirkus OCI: Tuntutan Diselesaikan secara Hukum
Komnas HAM Anggap Teror...
Komnas HAM Anggap Teror Kepala Babi-Bangkai Tikus ke Tempo Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Polisi Didorong Transparan
Komnas HAM Sebut RUU...
Komnas HAM Sebut RUU TNI Tak Diawali dengan Evaluasi Komprehensif UU No 34/2004
Mendes Yandri Susanto...
Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa
Brian Yuliarto Dilantik...
Brian Yuliarto Dilantik Jadi Mendikti Saintek, Gantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro
Masyarakat Sipil Banten...
Masyarakat Sipil Banten Adukan Agung Sedayu Group dan Pemerintah ke Komnas HAM
Tangis Pilu Agustiani...
Tangis Pilu Agustiani Tio Pecah Ceritakan Penyakitnya hingga Dicekal KPK ke Luar Negeri untuk Berobat
Senator Filep Soroti...
Senator Filep Soroti Masalah Tukin hingga Beban Administrasi Dosen
Komnas HAM Tekankan...
Komnas HAM Tekankan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Dijaga
Rekomendasi
Catat Transaksi MFD...
Catat Transaksi MFD USD2 Juta, Penjualan Multimedia Laut KBA Garmin Tumbuh Pesat
Viral Tanpa Niat, Video...
Viral Tanpa Niat, Video Jam Tower Mekkah versi Metta Karuna Sukses Curi Perhatian
Hamas Peringatkan Gaza...
Hamas Peringatkan Gaza dalam Fase Kelaparan Total, Israel Perluas Operasi Militer
Berita Terkini
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
53 menit yang lalu
Purnawirawan TNI-Polri...
Purnawirawan TNI-Polri Tegaskan Dukung Program Pemerintahan Prabowo Subianto
1 jam yang lalu
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
1 jam yang lalu
7 Danlanud Dimutasi...
7 Danlanud Dimutasi Panglima TNI Akhir April 2025, Ini Sosok Penggantinya
1 jam yang lalu
Kloter Pertama Jemaah...
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat ke Tanah Suci, BPKH Komitmen Tingkatkan Pelayanan
1 jam yang lalu
Kisah Mulyono yang Ternyata...
Kisah Mulyono yang Ternyata Pernah Gantikan Gatot Nurmantyo di Jabatan Ini
5 jam yang lalu
Infografis
Memanas, Pakistan Ancam...
Memanas, Pakistan Ancam Serang India dengan Senjata Nuklir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved