Bea Cukai Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Impor Barang Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan

Kamis, 18 November 2021 - 17:29 WIB
loading...
Bea Cukai Fasilitas...
Bea Cukai turut mendukung pemerintah dalam mencapai tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa dalam koridor kepabeanan, yaitu dengan memfasilitasi perdagangan dan industri.
A A A
JAKARTA - Ilmu pengetahuan merupakan sarana yang vital bagi kemajuan peradaban suatu bangsa. Pihak Pemerintah, swasta maupun perorangan terus berupaya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dalam rangka meningkatkan kecerdasan bangsa dan kesejahteraan masyarakat. Bea Cukai turut mendukung pemerintah dalam mencapai tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa dalam koridor kepabeanan, yaitu dengan memfasilitasi perdagangan dan industri.

Kepala Seksi Kepentingan Pemerintah Direktorat Fasilitas Bea Cukai, Toni Karlida mengatakan bahwa dalam melaksanakan pengembangan ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, kementerian, lembaga, dan badan perlu melaksanakan penelitian baik penelitian mandiri, kerja sama dalam negeri, maupun kerja sama lintas negara, sehingga akan memerlukan barang-barang yang berasal dari luar negeri sebagai sarana untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan (litbang) dan teknologi. Atas dasar pertimbangan ini, Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI atas importasi barang-barang untuk keperluan litbang.

“Memang tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak kebutuhan akan barang-barang tertentu yang masih harus dipenuhi dengan mengimpor dari luar negeri. Impor barang-barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019,” ujar Toni.

Lebih lanjut Toni menjelaskan terdapat tiga fasilitas fiskal yang ditawarkan pemerintah atas impor barang-barang untuk keperluan litbang, yaitu pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Pihak yang dapat menerima fasilitas ini adalah perguruan tinggi, Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta Badan Usaha atau Pihak Swasta yang melakukan kegiatan litbang. Fasilitas fiskal dapat diberikan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara online maupun offline (manual/tertulis) kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang.

Dikatakan Toni, barang yang dapat diberikan pembebasan bea masuk adalah barang yang memenuhi kriteria sebagai barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Di dalam PMK-200/2019 telah didefinisikan barang untuk litbang adalah barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk kegiatan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Terakhir Toni menyampaikan harapannya atas diberlakukannya pemberian fasilitas terharap barang litbang ini, “Segala fasilitas dan kemudahan yang kami tawarkan tentunya untuk menyokong program pemerinyah dalam mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kami berharap dengan ini para pihak yang ingin mengimpor barang untuk keperluan litbang dapat memperoleh kemudahan khususnya dari segi kepabeanan.” katanya. CM
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai-BNN Gagalkan...
Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Ditelan, 7 Pelaku Ditangkap
Ditjen Bea dan Cukai...
Ditjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,4 Ton Narkoba Masuk ke Indonesia
Penerapan PMK 32/2024...
Penerapan PMK 32/2024 Dorong Pengelolaan Limbah Lebih Efektif
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Barang Penumpang, Bea Cukai Optimalkan Layanan e-CD saat Nataru
Wujudkan Asta Cita,...
Wujudkan Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Lakukan 239 Penindakan
Menko Polkam Budi Gunawan...
Menko Polkam Budi Gunawan Ungkap 8,8 Juta Orang Terlibat Judi Online
Fantastis! Nilai Penyelundupan...
Fantastis! Nilai Penyelundupan di Indonesia Selama 4 Tahun Capai Rp216 Triliun
Peran Bea Cukai Menjaga...
Peran Bea Cukai Menjaga Hak Kekayaan Intelektual
Menelisik 10 Tahun Terakhir...
Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Bangsa Melawan Penyelundupan Narkoba
Rekomendasi
Doa agar Haid Cepat...
Doa agar Haid Cepat Berhenti, Arab, Latin dan Terjemahan
Marhaban Yaa Syahrul...
Marhaban Yaa Syahrul Dzulqadah, Bulan Mulia Menyambut Musim Haji
Goodbye Charger! Ilmuwan...
Goodbye Charger! Ilmuwan Ciptakan Baterai Hidup dari Jamur, Tinggal Siram Langsung ON!
Berita Terkini
Kejagung Tetapkan Heru...
Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
18 menit yang lalu
DPR Ungkap Sosok yang...
DPR Ungkap Sosok yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
59 menit yang lalu
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
59 menit yang lalu
Jazuli Ingatkan Kader...
Jazuli Ingatkan Kader PKS Jangan Ada yang Merasa Masih Oposisi
1 jam yang lalu
Bandara A Yani Berstatus...
Bandara A Yani Berstatus Internasional, DPR: Semarang Jadi Pusat Konektivitas Global
1 jam yang lalu
Deretan Dirreskrimsus...
Deretan Dirreskrimsus yang Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Daftar Namanya
2 jam yang lalu
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved