Bea Cukai Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Impor Barang Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ilmu pengetahuan merupakan sarana yang vital bagi kemajuan peradaban suatu bangsa. Pihak Pemerintah, swasta maupun perorangan terus berupaya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dalam rangka meningkatkan kecerdasan bangsa dan kesejahteraan masyarakat. Bea Cukai turut mendukung pemerintah dalam mencapai tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa dalam koridor kepabeanan, yaitu dengan memfasilitasi perdagangan dan industri.
Kepala Seksi Kepentingan Pemerintah Direktorat Fasilitas Bea Cukai, Toni Karlida mengatakan bahwa dalam melaksanakan pengembangan ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, kementerian, lembaga, dan badan perlu melaksanakan penelitian baik penelitian mandiri, kerja sama dalam negeri, maupun kerja sama lintas negara, sehingga akan memerlukan barang-barang yang berasal dari luar negeri sebagai sarana untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan (litbang) dan teknologi. Atas dasar pertimbangan ini, Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI atas importasi barang-barang untuk keperluan litbang.
“Memang tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak kebutuhan akan barang-barang tertentu yang masih harus dipenuhi dengan mengimpor dari luar negeri. Impor barang-barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019,” ujar Toni.
Lebih lanjut Toni menjelaskan terdapat tiga fasilitas fiskal yang ditawarkan pemerintah atas impor barang-barang untuk keperluan litbang, yaitu pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Pihak yang dapat menerima fasilitas ini adalah perguruan tinggi, Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta Badan Usaha atau Pihak Swasta yang melakukan kegiatan litbang. Fasilitas fiskal dapat diberikan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara online maupun offline (manual/tertulis) kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang.
Dikatakan Toni, barang yang dapat diberikan pembebasan bea masuk adalah barang yang memenuhi kriteria sebagai barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Di dalam PMK-200/2019 telah didefinisikan barang untuk litbang adalah barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk kegiatan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Terakhir Toni menyampaikan harapannya atas diberlakukannya pemberian fasilitas terharap barang litbang ini, “Segala fasilitas dan kemudahan yang kami tawarkan tentunya untuk menyokong program pemerinyah dalam mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kami berharap dengan ini para pihak yang ingin mengimpor barang untuk keperluan litbang dapat memperoleh kemudahan khususnya dari segi kepabeanan.” katanya. CM
Kepala Seksi Kepentingan Pemerintah Direktorat Fasilitas Bea Cukai, Toni Karlida mengatakan bahwa dalam melaksanakan pengembangan ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, kementerian, lembaga, dan badan perlu melaksanakan penelitian baik penelitian mandiri, kerja sama dalam negeri, maupun kerja sama lintas negara, sehingga akan memerlukan barang-barang yang berasal dari luar negeri sebagai sarana untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan (litbang) dan teknologi. Atas dasar pertimbangan ini, Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI atas importasi barang-barang untuk keperluan litbang.
“Memang tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak kebutuhan akan barang-barang tertentu yang masih harus dipenuhi dengan mengimpor dari luar negeri. Impor barang-barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019,” ujar Toni.
Lebih lanjut Toni menjelaskan terdapat tiga fasilitas fiskal yang ditawarkan pemerintah atas impor barang-barang untuk keperluan litbang, yaitu pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Pihak yang dapat menerima fasilitas ini adalah perguruan tinggi, Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta Badan Usaha atau Pihak Swasta yang melakukan kegiatan litbang. Fasilitas fiskal dapat diberikan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara online maupun offline (manual/tertulis) kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang.
Dikatakan Toni, barang yang dapat diberikan pembebasan bea masuk adalah barang yang memenuhi kriteria sebagai barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Di dalam PMK-200/2019 telah didefinisikan barang untuk litbang adalah barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk kegiatan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Terakhir Toni menyampaikan harapannya atas diberlakukannya pemberian fasilitas terharap barang litbang ini, “Segala fasilitas dan kemudahan yang kami tawarkan tentunya untuk menyokong program pemerinyah dalam mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kami berharap dengan ini para pihak yang ingin mengimpor barang untuk keperluan litbang dapat memperoleh kemudahan khususnya dari segi kepabeanan.” katanya. CM
(srf)