Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Pesawat, Eks Dirut PT DI Sebut Sudah Berstatus Tersangka

Sabtu, 06 Juni 2020 - 00:41 WIB
loading...
Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Pesawat,  Eks Dirut PT DI Sebut Sudah Berstatus Tersangka
Saya tidak tahu itu. Kan direktur yang lain. Saya tidak tahu, tadi cuma diperiksa tentang laporan harta kekayaan, tuturnya.
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menutupi nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemesanan pesawat terbang di PT Dirgantara Indonesia (Persero), meski sudah mulai memeriksa sejumlah saksi pada Jumat (5/6/2020).

Di sisi lain, kuasa hukum Budi Santoso (mantan Direktur Utama) menyebutkan status kedua kliennya telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemesanan pesawat terbang di lingkungan PT DI pada 2007-2017.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum di sela-sela mendampingi Budi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/6/2020).

Budi Santoso merampungkan pemeriksaan pada Jumat malam. Budi terlihat mengenakan kemeja garis-garis vertikal lengan panjang. Budi pun membenarkan saat disinggung bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan dan pemesanan pesawat terbang di lingkungan PT Dirgantara Indonesia (Persero) pada 2007-2017. Pemeriksaan dirinya juga dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Iya, tersangka," ujar Budi saat keluar ruang steril Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Baca juga: KPK Kumpulkan Alat Bukti Usut Kasus Dugaan Korupsi PT Dirgantara Indonesia)

Namun dia menolak menjelaskan secara rinci ihwal kasus yang disangkakan KPK. Dia hanya menyebutkan jika pengadaaan dan pemesanan pesawat di PT Dirgantara Indonesia (Persero) ditangani direktur lain. Budi juga mengaku juga tidak mengetahui siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi Santoso merupakan Direktur Utama PT DI kurun waktu 2007-2017.

Sumber internal Bidang Penindakan KPK membeberkan, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemesanan pesawat terbang di lingkungan PT DI pada 2007-2017 telah rampung sekitar akhir April 2020. Karenanya disusul dengan gelar perkara (ekspose).

Dari hasil ekspose, diputuskan kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan itu akhirnya KPK menetapkan Budi Santoso sebagai tersangka dengan diterbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).

"Kemudian kita panggil BS (Budi Santoso) untuk diperiksa hari Jumat ini, tanggal 5 Juni 2020. Keduanya diperiksa sebagai tersangka juga diperiksa silang sebagai saksi," ungkap sumber tersebut.

Menurut dia, penyidik juga memeriksa beberapa orang lain sebagai saksi pada Jumat (5/6/2020). KPK juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit atas jumlah kerugian negara dari pengadaan dan pemesanan pesawat terbang di lingkungan PT DI pada 2007-2017.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1218 seconds (0.1#10.140)