KPK Kumpulkan Alat Bukti Usut Kasus Dugaan Korupsi PT Dirgantara Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (DI). Informasi beredar menyebutkan, mantan Dirut PT DI berinisial BS selaku Kepala Divisi Penjualan PT DI telah berstatus tersangka sejak Maret 2020 lalu. Namun, hingga saat ini KPK belum mengungkapkan informasi perkara tersebut
"Merespon pertanyaan rekan-rekan wartawan tentang apakah KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara terkait PT DI, dapat kami sampaikan bahwa saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus di PT DI tersebut," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).
Ali beralasan, pihaknya belum dapat mengumumkan detail kasus dan tersangka dalam kasus tersebut saat ini karena sesuai dengan kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pimpinan KPK.
"Kami akan mengumumkan tersangka saat penangkapan atau penahanan dilakukan. Kami berharap rekan-rekan wartawan dapat memahami kebijakan baru ini," ungkapnya.
Ali berharap, semua pihak dapat memahami kebijakan baru yang mengumumkan penetapan tersangka setelah proses penangkapan. Untuk saat ini, agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
"Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan diperoleh keterangan saksi-saksi, sehingga perkara tersebut menjadi terang, berikutnya KPK pasti akan menyampaikannya kepada rekan-rekan wartawan perihal perkara apa, alat buktinya apa saja, dan siapa tersangkanya," tuturnya.
"Merespon pertanyaan rekan-rekan wartawan tentang apakah KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara terkait PT DI, dapat kami sampaikan bahwa saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus di PT DI tersebut," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).
Ali beralasan, pihaknya belum dapat mengumumkan detail kasus dan tersangka dalam kasus tersebut saat ini karena sesuai dengan kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pimpinan KPK.
"Kami akan mengumumkan tersangka saat penangkapan atau penahanan dilakukan. Kami berharap rekan-rekan wartawan dapat memahami kebijakan baru ini," ungkapnya.
Ali berharap, semua pihak dapat memahami kebijakan baru yang mengumumkan penetapan tersangka setelah proses penangkapan. Untuk saat ini, agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
"Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan diperoleh keterangan saksi-saksi, sehingga perkara tersebut menjadi terang, berikutnya KPK pasti akan menyampaikannya kepada rekan-rekan wartawan perihal perkara apa, alat buktinya apa saja, dan siapa tersangkanya," tuturnya.
(zil)