Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Pesawat, Eks Dirut PT DI Sebut Sudah Berstatus Tersangka
Sabtu, 06 Juni 2020 - 00:41 WIB
loading...
A
A
A
Sumber internal Bidang Penindakan KPK membeberkan, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemesanan pesawat terbang di lingkungan PT DI pada 2007-2017 telah rampung sekitar akhir April 2020. Karenanya disusul dengan gelar perkara (ekspose).
Dari hasil ekspose, diputuskan kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan itu akhirnya KPK menetapkan Budi Santoso sebagai tersangka dengan diterbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).
"Kemudian kita panggil BS (Budi Santoso) untuk diperiksa hari Jumat ini, tanggal 5 Juni 2020. Keduanya diperiksa sebagai tersangka juga diperiksa silang sebagai saksi," ungkap sumber tersebut.
Menurut dia, penyidik juga memeriksa beberapa orang lain sebagai saksi pada Jumat (5/6/2020). KPK juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit atas jumlah kerugian negara dari pengadaan dan pemesanan pesawat terbang di lingkungan PT DI pada 2007-2017.
"Untuk nilai kerugian negara sementara sudah ada. Nanti akan disampaikan kemudian. Kami juga BPK untuk memastikan jumlah totalnya," bebernya.
Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Dari hasil ekspose, diputuskan kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan itu akhirnya KPK menetapkan Budi Santoso sebagai tersangka dengan diterbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).
"Kemudian kita panggil BS (Budi Santoso) untuk diperiksa hari Jumat ini, tanggal 5 Juni 2020. Keduanya diperiksa sebagai tersangka juga diperiksa silang sebagai saksi," ungkap sumber tersebut.
Menurut dia, penyidik juga memeriksa beberapa orang lain sebagai saksi pada Jumat (5/6/2020). KPK juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit atas jumlah kerugian negara dari pengadaan dan pemesanan pesawat terbang di lingkungan PT DI pada 2007-2017.
"Untuk nilai kerugian negara sementara sudah ada. Nanti akan disampaikan kemudian. Kami juga BPK untuk memastikan jumlah totalnya," bebernya.
Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Lihat Juga :