PPKM Level 3 Libur Nataru, Begini Rincian Syarat Pelaku Perjalanannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru ). Sejumlah aturan bagi pelaku perjalanan telah disiapkan pemerintah.
“Pada rapat terbatas yang dihadiri antara lain oleh Pak Menko Ekonomi dan Menkes juga, dan Pak Kapolri, Pak Panglima TNI disepakati bahwa selama libur Nataru itu seluruh Indonesia akan diberlakukan apa itu peraturan atau ketentuan-ketentuan level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan video, Kamis (18/11/2021).
Berikut ini rincian syarat pelaku perjalanan PPKM level 3 saat Nataru yang berlaku 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022:
Aturan PPKM Level 3:
Perjalanan Domestik (Jawa dan Bali)
- Transportasi darat wajib Antigen H-1.
- Transportasi udara wajib Antigen bagi yang sudah vaksin kedua. Wajib PCR jika baru mendapatkan vaksin pertama.
- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Perjalanan Domestik (Luar Jawa-Bali)
- Transportasi darat wajib Antigen H-1
- Transportasi udara wajib PCR H-3
- Wajib vaksin minimal dosis pertama
- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat
Transportasi Umum (Jawa-Bali)
- Kapasitas 70%
- Pesawat terbang 100%
- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat
Transportasi Umum (Luar Jawa-Bali)
- Diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sesuai peraturan Pemda.
Usulan Pembatasan Nataru:
Perjalanan Domestik di seluruh Indonesia:
- Pelarangan bepergian bagi ASN, TNI/Polri dan Karyawan Swasta
- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia
- Antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru
- Pemberlakuan ganjil genap di Jalan Tol
Transportasi umum di seluruh Indonesia:
- Peniadaan angkutan tambahan di masa libur Natal dan Tahun Baru
- Random sampling test bagi pelaku perjalanan.
“Pada rapat terbatas yang dihadiri antara lain oleh Pak Menko Ekonomi dan Menkes juga, dan Pak Kapolri, Pak Panglima TNI disepakati bahwa selama libur Nataru itu seluruh Indonesia akan diberlakukan apa itu peraturan atau ketentuan-ketentuan level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan video, Kamis (18/11/2021).
Berikut ini rincian syarat pelaku perjalanan PPKM level 3 saat Nataru yang berlaku 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022:
Aturan PPKM Level 3:
Perjalanan Domestik (Jawa dan Bali)
- Transportasi darat wajib Antigen H-1.
- Transportasi udara wajib Antigen bagi yang sudah vaksin kedua. Wajib PCR jika baru mendapatkan vaksin pertama.
- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Perjalanan Domestik (Luar Jawa-Bali)
- Transportasi darat wajib Antigen H-1
- Transportasi udara wajib PCR H-3
- Wajib vaksin minimal dosis pertama
- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat
Transportasi Umum (Jawa-Bali)
- Kapasitas 70%
- Pesawat terbang 100%
- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat
Transportasi Umum (Luar Jawa-Bali)
- Diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sesuai peraturan Pemda.
Usulan Pembatasan Nataru:
Perjalanan Domestik di seluruh Indonesia:
- Pelarangan bepergian bagi ASN, TNI/Polri dan Karyawan Swasta
- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia
- Antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru
- Pemberlakuan ganjil genap di Jalan Tol
Transportasi umum di seluruh Indonesia:
- Peniadaan angkutan tambahan di masa libur Natal dan Tahun Baru
- Random sampling test bagi pelaku perjalanan.
(rca)