Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Selama Nataru, Ini Daftar Pembatasannya

Kamis, 18 November 2021 - 13:57 WIB
loading...
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ). Hal tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri sejumlah anggota kabinet.

“Pada rapat terbatas yang dihadiri antara lain oleh Pak Menko Ekonomi dan Menkes juga, dan Pak Kapolri, Pak Panglima TNI disepakati bahwa selama libur Nataru itu seluruh Indonesia akan diberlakukan apa itu peraturan atau ketentuan-ketentuan level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan video, Kamis (18/11/2021).

Dia menjelaskan pemberlakuan level ini bukan berarti seluruh daerah akan dinyatakan status Covid-19 level 3. Pengetatan itu dilakukan dalam rangka meminimalkan potensi kenaikan kasus akibat tingginya angka mobilitas saat libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Resmi, PPKM Level 3 Libur Nataru Berlaku 24 Desember-1 Januari 2022

“Tetapi pengetatan untuk seluruh Indonesia itu akan diberlakukan dengan standar yang selama ini diberlakukan atau digunakan untuk level 3,” kata Muhadjir.

Dengan penerapan aturan level 3 ini, kata Muhadjir, maka akan ada keseragaman aturan saat Nataru di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Berikut pembatasan acara besar pada saat Nataru 2021/2022:

- Acara Old and New (outdoor dan indoor) termasuk pesta petasan dan kembang api yakni pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Usulan: Dilarang. Keterangan: Kemenparekraf, Polri, dan Pemda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kakorlantas: Kendaraan...
Kakorlantas: Kendaraan Keluar Jakarta Naik 11% di Momen Nataru
Densus 88 Antiteror...
Densus 88 Antiteror Tangkap 7 Teroris Selama Momen Nataru
Tak Perlu Khawatir di...
Tak Perlu Khawatir di Bandara, InJourney Airports Siap Melayani dengan Ketulusan Selama Nataru
Ingat! Ini 8 Titik Perayaan...
Ingat! Ini 8 Titik Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Aptrindo Sesalkan Larangan...
Aptrindo Sesalkan Larangan Truk Sumbu Tiga saat Nataru Diperpanjang Jadi 17 Hari
Garuda Indonesia Angkut...
Garuda Indonesia Angkut 1,5 Juta Penumpang Selama Nataru 2026
5,8 Juta Kendaraan Melintasi...
5,8 Juta Kendaraan Melintasi 4 Gerbang Tol Jasa Marga Selama Libur Nataru 2025/2026, Naik 9,8%
Angkutan Nataru di 37...
Angkutan Nataru di 37 Bandara InJourney Airports Berjalan Sukses, Jumlah Penumpang Pesawat Sentuh 10,2 Juta
Rekomendasi
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Maudy Ayunda Gandeng...
Maudy Ayunda Gandeng ITB, Kembangkan Skincare Berbasis Riset Indonesia
Berita Terkini
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Infografis
9 IAIN Berubah Jadi...
9 IAIN Berubah Jadi UIN, Ini Daftar 11 PTKN yang Beralih Status
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved