PPKM Level 3 Libur Nataru, Begini Rincian Syarat Pelaku Perjalanannya
Kamis, 18 November 2021 - 14:57 WIB
loading...
A
A
A
Perjalanan Domestik (Luar Jawa-Bali)
- Transportasi darat wajib Antigen H-1
- Transportasi udara wajib PCR H-3
- Wajib vaksin minimal dosis pertama
- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat
Transportasi Umum (Jawa-Bali)
- Kapasitas 70%
- Pesawat terbang 100%
- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat
Transportasi Umum (Luar Jawa-Bali)
- Diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sesuai peraturan Pemda.
Usulan Pembatasan Nataru:
Perjalanan Domestik di seluruh Indonesia:
- Pelarangan bepergian bagi ASN, TNI/Polri dan Karyawan Swasta
- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia
- Antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru
- Pemberlakuan ganjil genap di Jalan Tol
Transportasi umum di seluruh Indonesia:
- Peniadaan angkutan tambahan di masa libur Natal dan Tahun Baru
- Random sampling test bagi pelaku perjalanan.
- Transportasi darat wajib Antigen H-1
- Transportasi udara wajib PCR H-3
- Wajib vaksin minimal dosis pertama
- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat
Transportasi Umum (Jawa-Bali)
- Kapasitas 70%
- Pesawat terbang 100%
- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat
Transportasi Umum (Luar Jawa-Bali)
- Diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sesuai peraturan Pemda.
Usulan Pembatasan Nataru:
Perjalanan Domestik di seluruh Indonesia:
- Pelarangan bepergian bagi ASN, TNI/Polri dan Karyawan Swasta
- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia
- Antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru
- Pemberlakuan ganjil genap di Jalan Tol
Transportasi umum di seluruh Indonesia:
- Peniadaan angkutan tambahan di masa libur Natal dan Tahun Baru
- Random sampling test bagi pelaku perjalanan.
(rca)
Lihat Juga :