MA Pangkas Hukuman Habib Rizieq Jadi 2 Tahun Penjara dalam Kasus RS Ummi

Senin, 15 November 2021 - 19:23 WIB
loading...
MA Pangkas Hukuman Habib...
MA memangkas hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi 2 tahun dari semula 4 tahun penjara dalam kasus pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi, Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi 2 tahun dari semula 4 tahun penjara dalam kasus pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor. MA menilai, hukuman yang dijatuhkan kepada HRS terlalu berat.

“Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun,” kata Jubir MA Andi Samsan Nganro kepada MNC Portal Indonesia (15/11/2021).

MA menilai penjatuhan pidana oleh Judex Facti Kepada terdakwa selama empat tahun dipandang terlalu berat sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Lawan!

MA memperbaiki putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan pengadilan negeri Jakarta Timur nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Timur 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun.

Baca juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Pengamat Hukum Usakti: Keputusan yang Tidak Adil

Pertimbangan Majelis Kasasi adalah meskipun terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair penuntut umum, akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa atau fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Rekomendasi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Dipaksa Bermain Imbang Lawan Iran
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved