Soal Formula E, Pakar Hukum: KPK sejak Awal Salahi Prosedur Dugaan Pidana
Jum'at, 12 November 2021 - 17:52 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyarankan agar KPK menghentikan pengusutan Formula E. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polemik terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terbaru KPK menyebut pihaknya akan menghentikan pengusutan Formula E jika tak ditemukan adanya unsur pidana.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyarankan agar KPK menghentikan pengusutan Formula E dengan beberapa pertimbangan. Pertama, KPK dari awal sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana. “Begini, hal yang standar adalah dugaan pidananya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada,” ucap Margarito, Jumat (12/11/2021).
“Kalau Anda mau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana, bukan mencari-cari bukti untuk menemukan peristiwa pidana. Jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah,” tegasnya.
Baca juga: Soal Formula E, KPK: Jika Tidak Ditemukan Unsur Pidana Kasus Dihentikan
Kedua, terkait pemberian comitment fee yang akhirnya pada dua tahun belakangan Formula E tetap tak digelar di Jakarta, Margito menjelaskan, penyebab kegagalan penyelenggaraan tersebut bukan karena hal yang dalam kendali manusia karena dua tahun belakangan terjadi pandemi Covid 19 yang melanda seluruh dunia. “Berkenaan dengan Formula E, KPK kan mesti tahu kalau Formula E (dua tahun) tak dilaksanakan itu kenapa? Sejauh yang saya mengerti kegiatan itu terhenti dan atau dihentikan karena hal yang berada di luar kendali manusia, yakni pandemi,” terangnya
“Oleh karena hal tersebut di luar kendali manusia maka pemda juga tak bisa dimintai pertanggung jawaban, karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia melainkan sebab alamiah yang enggak bisa diprediksi secara objektif, akibat hukumnya adalah siapa pun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum,” tambahnya.
Baca juga: KPK Bakal Panggil PT Jakpro Terkait Dugaan Korupsi Formula E
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyarankan agar KPK menghentikan pengusutan Formula E dengan beberapa pertimbangan. Pertama, KPK dari awal sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana. “Begini, hal yang standar adalah dugaan pidananya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada,” ucap Margarito, Jumat (12/11/2021).
“Kalau Anda mau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana, bukan mencari-cari bukti untuk menemukan peristiwa pidana. Jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah,” tegasnya.
Baca juga: Soal Formula E, KPK: Jika Tidak Ditemukan Unsur Pidana Kasus Dihentikan
Kedua, terkait pemberian comitment fee yang akhirnya pada dua tahun belakangan Formula E tetap tak digelar di Jakarta, Margito menjelaskan, penyebab kegagalan penyelenggaraan tersebut bukan karena hal yang dalam kendali manusia karena dua tahun belakangan terjadi pandemi Covid 19 yang melanda seluruh dunia. “Berkenaan dengan Formula E, KPK kan mesti tahu kalau Formula E (dua tahun) tak dilaksanakan itu kenapa? Sejauh yang saya mengerti kegiatan itu terhenti dan atau dihentikan karena hal yang berada di luar kendali manusia, yakni pandemi,” terangnya
“Oleh karena hal tersebut di luar kendali manusia maka pemda juga tak bisa dimintai pertanggung jawaban, karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia melainkan sebab alamiah yang enggak bisa diprediksi secara objektif, akibat hukumnya adalah siapa pun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum,” tambahnya.
Baca juga: KPK Bakal Panggil PT Jakpro Terkait Dugaan Korupsi Formula E
Lihat Juga :