Soal Formula E, KPK: Jika Tidak Ditemukan Unsur Pidana Kasus Dihentikan

Kamis, 11 November 2021 - 21:33 WIB
loading...
Soal Formula E, KPK: Jika Tidak Ditemukan Unsur Pidana Kasus Dihentikan
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan jika penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan bila memang tidak ditemukan unsur pidananya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan jika penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan bila memang tidak ditemukan unsur pidananya. Diketahui, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pada penyelenggaraan balap Formula E yang akan dihelat di DKI Jakarta.

"Jadi, penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Ali pun menjelaskan pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Ali mengungkapkan proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan.

"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," papar Ali.

Oleh sebab itu, Ali menegaskan siapa pun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil. Kemudian dimintai keterangan oleh tim penyelidik.

"Untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," tandas Ali.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu. Baca juga: DKI Tegaskan Pembayaran Commitment Fee Formula E Telah Disetujui DPRD

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto serta didampingi oleh Ketua TGUPP Bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1018 seconds (0.1#10.140)