Masjid Kembali Dibuka, Dewan Masjid: Sesuai dengan Protokol Kesehatan

Jum'at, 05 Juni 2020 - 14:55 WIB
loading...
Masjid Kembali Dibuka, Dewan Masjid: Sesuai dengan Protokol Kesehatan
Memasuki new normal di masa pandemi virus Corona ini, sejumlah fasilitas umum termasuk masjid kembali dibuka untuk menjalankan ibadah bagi umat muslim. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Memasuki new normal di masa pandemi virus Corona (Covid-19) ini, sejumlah fasilitas umum termasuk masjid kembali dibuka untuk menjalankan ibadah bagi umat muslim. Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia, Imam Addaruqutni memastikan, pembukaan masjid ini harus sesuai dengan protokol kesehatan.

(Baca juga: Penerapan New Normal di Wilayah Berdasarkan Zonasi Warna)

"Protokol (kesehatan) di Masjid berjalan, ini dibuka dengan beberapa protokol yang disampaikan," ungkap Imam di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB, Jakarta, Jumat (5/6/2020).

(Baca juga: Pemberlakuan Normal Baru di Zona Hijau Tergantung Kesiapan Daerah)

Protokol kesehatan yang dijalankan diantaranya dengan menjaga jarak shaf ketika salat, tetap menggunakan masker, dan sebelum masuk masjid diukur suhu tubuh dengan thermo gun.

"Penjarangan atau menjaga jarak dalam orang yang berjamaah, kemudian bermasker dan juga digunakan hand sanitizer dan seterusnya. Thermo gun kalau lah ada, kalau tidak maka para takmir masjid memegang peran kunci di situ untuk ke selalu memberikan peringatan kepada jamaah," kata Imam.

Imam mengatakan, dalam pembukaan masjid ini kendalanya hanya sebatas persoalan administratif. Artinya, masjid yang diizinkan untuk dibuka harus sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Agama.

"Sebenarnya semuanya saya kira semuanya membuka, hanya ada persoalan yang kaitanya dengan SE atau surat edaran Menteri Agama ya harus memberitahu atau minta izin, itu kendalanya mungkin. Kalau itu karena persoalan administratif saya rasa," jelasnya.

Ia pun mengatakan, meskipun masjid dibuka, namun masih ada masyarakat yang ingin menjalankan ibadah di rumah karena ditakutkan akan terjadi penularan Covid-19.

"Saya tidak tahu persis tapi seharusnya sudah bisa dibuka. Dibuka itu artinya kalau mau membuka semuanya bisa. Tapi kayaknya masih ada juga yang masih sebagian jamaah ya opsional ini. Kayaknya ingin juga salat di rumah karena masih bahaya. Tapi masjid yakin dibuka," ujar Iman.

Sementara itu Imam memastikan, masyarakat telah mengetahui protokol kesehatan ayng harus dijalankan dalam

pelaksanaan ibadah di masjid.

"Sebenarnya pengetahuan masyarakat tentang penjarangan atau penjarakan ini sudah tahu. Mereka sudah mengikuti bagaimana perkembangan informasi yang berjalan mengenai Covid dan protokolnya," ungkapnya.

Meskipun dalam penjarangan shaf salah ini ada yang berpandangan bahwa seharusnya harus rapat. "Hanya saja ada yang berkeyakinan soal salat di masjid yang harus rapat misalnya. Pengertian ini menjadi masalah. Jadi kita tetap juga menyampaikan pesan bahwa rapat shaf itu sangat relatif," kata Imam.

Imam mengatakan, penjarangan ini yang terus diinformasikan Dewan Masjid karena persoalan dengan ancaman penularan Covid-19.

"Dalam arti berkaitan dengan persoalan yang menjadi kendala ini ada ancaman penularan Covid dengan jarak minimal satu meter, maka shaf satu meter sudah rapat kita sebut begitu. Tapi kalau setengah meter, lebih rapat lagi. Maka minimal satu meter, jadi bukan harus tempel badan seperti sebelumnya," jelasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)