Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Divonis Mati, Komisi III DPR Berharap Beri Efek Jera

Rabu, 10 November 2021 - 22:20 WIB
loading...
Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Divonis Mati, Komisi III DPR Berharap Beri Efek Jera
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan vonis mati terhadap pengedar atau bandar narkoba dinilai layak mengingat bahaya dari narkoba yang bisa merusak generasi penerus bangsa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti soal vonis mati dan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai terhadap dua anak buah kapal (ABK) yang telah menyelundupkan 110 kg narkoba dari Malaysia ke Sumatera Utara beberapa waktu silam. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya.

Menurutnya, vonis mati terhadap pengedar atau bandar narkoba dinilai layak mengingat bahaya dari narkoba yang bisa merusak generasi penerus bangsa.

“Saya apresiasi kepada PN Tanjungbalai karena sikap tegasnya yang berani mengambil keputusan vonis hukuman mati kepada mereka yang mencoba mengedarkan ratusan kilogram narkoba. Bayangkan saja bila narkoba tersebut berhasil beredar di masyarakat, berapa banyak yang harus diselamatkan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

“Tentu ini akan merusak generasi muda kita. Jadi saya rasa putusan ini layak dan sudah tepat,” sambungnya.

Kemudian, Politikus Partai Nasdem ini juga menyampaikan harapannya agar vonis tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pengedar. Pasalnya, peredaran narkoba ini sudah sangat mengkhawatirkan karena memiliki jaringan yang kuat di mana-mana. Namun, perlakuan yang berbeda harus diberikan kepada pengguna dengan mengoptimalkan rehabilitasi.

“Memang sejatinya hukuman harus tajam kepada para pengedar, namun perlu diingat treatmentnya berbeda dengan para pengguna yang harus kita optimalkan rehabilitasi. Untuk itu, saya harap dengan adanya putusan ini dapat memberikan efek jera kepada mereka yang berani mengedarkan narkoba di Indonesia,” jelasnya.

Legislator asal Tanjung Priok ini menegaskan hukuman yang berat kepada para pengedar narkoba ini harus memberikan rasa takut kepada jaringan pengedar nasional maupun internasional agar tidak lagi bermain di Indonesia. Baca juga: Penyiksaan Keji di Lapas Yogyakarta, DPR Desak Investigasi Tak Boleh Berhenti

“Para pengedar jaringan nasional maupun internasional harus merasa takut dengan hukuman yang negara kita punya sehingga dapat menekan masuknya narkoba ke Indonesia,” pungkas Sahroni.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2356 seconds (0.1#10.140)