Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Divonis Mati, Komisi III DPR Berharap Beri Efek Jera
Rabu, 10 November 2021 - 22:20 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan vonis mati terhadap pengedar atau bandar narkoba dinilai layak mengingat bahaya dari narkoba yang bisa merusak generasi penerus bangsa. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti soal vonis mati dan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai terhadap dua anak buah kapal (ABK) yang telah menyelundupkan 110 kg narkoba dari Malaysia ke Sumatera Utara beberapa waktu silam. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya.
Menurutnya, vonis mati terhadap pengedar atau bandar narkoba dinilai layak mengingat bahaya dari narkoba yang bisa merusak generasi penerus bangsa. Baca juga: Pengadilan Negeri Depok Vonis Mati 3 Kurir 258 Kg Sabu
“Saya apresiasi kepada PN Tanjungbalai karena sikap tegasnya yang berani mengambil keputusan vonis hukuman mati kepada mereka yang mencoba mengedarkan ratusan kilogram narkoba. Bayangkan saja bila narkoba tersebut berhasil beredar di masyarakat, berapa banyak yang harus diselamatkan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
“Tentu ini akan merusak generasi muda kita. Jadi saya rasa putusan ini layak dan sudah tepat,” sambungnya.
Kemudian, Politikus Partai Nasdem ini juga menyampaikan harapannya agar vonis tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pengedar. Pasalnya, peredaran narkoba ini sudah sangat mengkhawatirkan karena memiliki jaringan yang kuat di mana-mana. Namun, perlakuan yang berbeda harus diberikan kepada pengguna dengan mengoptimalkan rehabilitasi.
Menurutnya, vonis mati terhadap pengedar atau bandar narkoba dinilai layak mengingat bahaya dari narkoba yang bisa merusak generasi penerus bangsa. Baca juga: Pengadilan Negeri Depok Vonis Mati 3 Kurir 258 Kg Sabu
“Saya apresiasi kepada PN Tanjungbalai karena sikap tegasnya yang berani mengambil keputusan vonis hukuman mati kepada mereka yang mencoba mengedarkan ratusan kilogram narkoba. Bayangkan saja bila narkoba tersebut berhasil beredar di masyarakat, berapa banyak yang harus diselamatkan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
“Tentu ini akan merusak generasi muda kita. Jadi saya rasa putusan ini layak dan sudah tepat,” sambungnya.
Kemudian, Politikus Partai Nasdem ini juga menyampaikan harapannya agar vonis tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pengedar. Pasalnya, peredaran narkoba ini sudah sangat mengkhawatirkan karena memiliki jaringan yang kuat di mana-mana. Namun, perlakuan yang berbeda harus diberikan kepada pengguna dengan mengoptimalkan rehabilitasi.
Lihat Juga :