Penyiksaan Keji di Lapas Yogyakarta, DPR Desak Investigasi Tak Boleh Berhenti
Rabu, 10 November 2021 - 21:24 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR RI Subardi mendesak investigasi atas kasus dugaan penyiksaan keji terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Yogyakarta, di Pakem, Sleman tak boleh berhenti. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Subardi mendesak investigasi atas kasus dugaan penyiksaan keji terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Yogyakarta, di Pakem, Sleman tak boleh berhenti. Menurutnya, harus ada pihak yang bertanggung jawab terkait laporan tersebut.
Dia mengatakan investigasi wajib dilakukan oleh sejumlah instansi, di antaranya oleh Komnas HAM menyangkut pelanggaran HAM, Polri untuk menelusuri bukti-bukti yang mengarah kepada tindak pidana, Ombudsman terkait penyelenggaraan administrasi, LPSK untuk melindungi dan memulihkan kondisi korban, serta Kemenkumham untuk pemeriksaan internal hingga pemberian sanksi. Baca juga: Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Penganiayaan Napi di Lapas Yogyakarta
“Investigasi harus menyeluruh dan hasilnya disampaikan kepada publik. Saya harap ada tindakan tegas mulai dari aspek pidana maupun sanksi kepegawaian,” ujar Subardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/11/2021).
Saat ini Kanwil Kemenkum HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menarik 5 orang sipir yang diduga sebagai pelaku penyiksaan. Sementara Komnas HAM juga telah menerima aduan dari para korban dan melakukan pendampingan terhadap mereka.
“Apa yang dilakukan sipir atau petugas Lapas diduga kuat telah melanggar HAM. Kalapas harus tanggung jawab. Jangan lagi dibantah bahwa di Lapas semua tertib, seakan-akan tidak ada peristiwa tersebut. Ini sudah jelas korbannya ada, bekas siksaannya (di tubuh korban) ada, laporannya ada, kronologi hingga detail siksaannya sudah diungkap korban,” jelas Legislator asal Sleman itu.
Dia mengatakan investigasi wajib dilakukan oleh sejumlah instansi, di antaranya oleh Komnas HAM menyangkut pelanggaran HAM, Polri untuk menelusuri bukti-bukti yang mengarah kepada tindak pidana, Ombudsman terkait penyelenggaraan administrasi, LPSK untuk melindungi dan memulihkan kondisi korban, serta Kemenkumham untuk pemeriksaan internal hingga pemberian sanksi. Baca juga: Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Penganiayaan Napi di Lapas Yogyakarta
“Investigasi harus menyeluruh dan hasilnya disampaikan kepada publik. Saya harap ada tindakan tegas mulai dari aspek pidana maupun sanksi kepegawaian,” ujar Subardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/11/2021).
Saat ini Kanwil Kemenkum HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menarik 5 orang sipir yang diduga sebagai pelaku penyiksaan. Sementara Komnas HAM juga telah menerima aduan dari para korban dan melakukan pendampingan terhadap mereka.
“Apa yang dilakukan sipir atau petugas Lapas diduga kuat telah melanggar HAM. Kalapas harus tanggung jawab. Jangan lagi dibantah bahwa di Lapas semua tertib, seakan-akan tidak ada peristiwa tersebut. Ini sudah jelas korbannya ada, bekas siksaannya (di tubuh korban) ada, laporannya ada, kronologi hingga detail siksaannya sudah diungkap korban,” jelas Legislator asal Sleman itu.
Lihat Juga :