Penyiksaan Keji di Lapas Yogyakarta, DPR Desak Investigasi Tak Boleh Berhenti

Rabu, 10 November 2021 - 21:24 WIB
loading...
Penyiksaan Keji di Lapas Yogyakarta, DPR Desak Investigasi Tak Boleh Berhenti
Anggota Komisi III DPR RI Subardi mendesak investigasi atas kasus dugaan penyiksaan keji terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Yogyakarta, di Pakem, Sleman tak boleh berhenti. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Subardi mendesak investigasi atas kasus dugaan penyiksaan keji terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Yogyakarta, di Pakem, Sleman tak boleh berhenti. Menurutnya, harus ada pihak yang bertanggung jawab terkait laporan tersebut.

Dia mengatakan investigasi wajib dilakukan oleh sejumlah instansi, di antaranya oleh Komnas HAM menyangkut pelanggaran HAM, Polri untuk menelusuri bukti-bukti yang mengarah kepada tindak pidana, Ombudsman terkait penyelenggaraan administrasi, LPSK untuk melindungi dan memulihkan kondisi korban, serta Kemenkumham untuk pemeriksaan internal hingga pemberian sanksi.

“Investigasi harus menyeluruh dan hasilnya disampaikan kepada publik. Saya harap ada tindakan tegas mulai dari aspek pidana maupun sanksi kepegawaian,” ujar Subardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/11/2021).

Saat ini Kanwil Kemenkum HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menarik 5 orang sipir yang diduga sebagai pelaku penyiksaan. Sementara Komnas HAM juga telah menerima aduan dari para korban dan melakukan pendampingan terhadap mereka.

“Apa yang dilakukan sipir atau petugas Lapas diduga kuat telah melanggar HAM. Kalapas harus tanggung jawab. Jangan lagi dibantah bahwa di Lapas semua tertib, seakan-akan tidak ada peristiwa tersebut. Ini sudah jelas korbannya ada, bekas siksaannya (di tubuh korban) ada, laporannya ada, kronologi hingga detail siksaannya sudah diungkap korban,” jelas Legislator asal Sleman itu.

Subardi khawatir jika investigasi menyeluruh tidak segera dilakukan dan hasilnya disampaikan ke publik, kasus ini akan menguap begitu saja sementara korban terus merasakan efek trauma yang berkepanjangan.

“Yang paling penting investigasi harus berjalan cepat. Kalau diulur-ulur nanti kasusnya bisa saja hilang lenyap. Tidak ada evaluasi, tidak ada sanksi. Kasus ini sangat keji, para korban diperlakukan tidak manusiawi. Mereka merasakan depresi, serangan mental dan trauma berkepanjangan,” jelas Ketua DPW Partai Nasdem DIY itu.

Sebelumnya, sekelompok mantan warga binaan Lapas Narkotika Sleman melaporkan kasus ini ke Ombudsman DIY, Senin 1 November 2021. Vincentius Titih Gita Arupadatu, salah seorang korban menuturkan peristiwa tersebut antara lain berupa penganiayaan, diinjak-injak, dan dikurung dalam sel kering selama lima bulan.

Para korban juga menyaksikan pelecehan seksual berupa pemaksaan masturbasi di depan banyak orang dan ada pula yang ditelanjangi di hadapan banyak petugas dan disiram air. Baca juga: Dilaporkan Napi ke Ombusman, Lapas Perempuan IIB Wonosari Jogjakarta Bantah Lakukan Kekerasan

Tak hanya Vincentius, korban lainnya bernama Yunan Afandi mengaku pernah dimasukkan sel sempit berkapasitas lima orang, namun diisi 17 orang. Peristiwa itu membuatnya sempat lumpuh selama dua bulan. Yunan merupakan terpidana kasus narkotika yang divonis penjara sejak tahun 2017 hingga 2021, sedangkan kasus yang dialaminya terjadi pada tahun 2021.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2538 seconds (0.1#10.140)