Dewan Pers Nilai Judicial Review UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pembangkangan

Rabu, 10 November 2021 - 21:09 WIB
loading...
A A A
Dewan Pers juga menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Konstitusi yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, terkait dengan pendataan di Dewan Pers, yaitu mendata perusahaan pers menjadi salah satu fungsi dari Dewan Pers, di mana saat ini terdapat 1.678 perusahaan pers yang meliputi pers cetak dan pers elektronik yang telah dilakukan pendataan dan hasil pendataan tersebut dimuat pada laman resmi Dewan https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers yang dengan mudah dapat diakses oleh publik.

"Dalam tataran teknis, pendataan perusahaan pers yang dilakukan Dewan Pers tak sebatas mencatat, namun melakukan verifikasi yakni memeriksa, meneliti, mencocokkan, dan membuktikan secara faktual dokumen-dokumen yang dimiliki perusahaan Pers dengan poin-poin standardisasi perusahaan Pers," papar Nuh.

Dia melanjutkan adapun filosofi pendataan yang dilakukan oleh Dewan Pers untuk menegakkan profesionalitas guna mewujudkan kemerdekaan pers sehingga menghasilkan jurnalisme profesional, sekaligus menjadi penegak pilar demokrasi.

Dewan Pers dalam keterangannya juga menyampaikan fakta bahwa ternyata telah ada perkara gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dilakukan upaya banding di mana Pemohon I, Heintje Grontson Mandagie dalam perkara permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021 a quo adalah juga Penggugat I dan Pembanding I yaitu sebagai Ketua Umum Serikat Pers Indonesia dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia sedangkan Dewan Pers sebagai Tergugat atau Terbanding.

Putusan atas perkara gugatan perbuatan melawan hukum ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang diputuskan pada tanggal 21 Agustus 2019 dengan Putusan No 235/Pdt.G.2018/PN.JKT.PST jo. 331/PDT/2019/PT DKI. Dalam bunyinya menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

Sementara dalam pokok perkaran menolak gugatan para Pembanding semula para Penggugat untuk seluruhnya, menghukum para Pembanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.

Ada pun dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/PDT/2019/PT DKI, yang telah berkekuatan hukum tetap disebutkan. “Menimbang bahwa Terbanding semula Tergugat menerbitkan atau menetapkan kebijakan, keputusan dan/atau regulasi di bidang Pers khususnya menerbitkan berbagai kebijakan perihal kompetensi wartawan sebagaimana didalilkan para Pembanding semula para Penggugat adalah perbuatan yang sah dari Terbanding semula Tergugat dalam menjalankan fungsi yang diamanatkan UU dalam rangka menjamin, melindungi, dan mengembangkan kemerdekaan Pers, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas Pers Nasional”.

Nuh menjelaskan berdasarkan fakta-fakta hukum di atas telah jelas serta patut diduga tindakan atau perbuatan para Pemohon termasuk pengajuan Permohonan Uji Materill 38/PUU- XIX/2021 ini dilakukan dengan itikad buruk. Dengan maksud bukan saja untuk mengganggu kemerdekaan pers yang dijamin oleh UU Nomor 40 tetapi juga sangat berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan pers dan hilangnya kepastian hukum baik organisasi pers sendiri maupun masyarakat (publik) secara luas.

Kemudian, Dewan Pers juga menjawab pertanyaan lain yang disampaikan Majelis Hakim Konstitusi terkait keunggulan dan kelebihan agar Pers Indonesia dan Dewan Pers menjadi garda terdepan di dalam rangka jurnalistik yaitu dalam rangka menjaga dan melindungi kemerdekaan pers dan mewujudkan pers yang profesional. Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

"Fungsi ini dilakukan oleh Dewan Pers dalam rangka mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Dari pengaduan masyarakat tersebut, Dewan Pers akan menilai apakah dalam pemberitaan karya jurnalistik yang diterbitkan oleh suatu media atau perusahaan pers terdapat pelanggaran atas Kode Etik Jurnalistik atau tidak," paparnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2762 seconds (0.1#10.140)