Dewan Pers Nilai Judicial Review UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pembangkangan

Rabu, 10 November 2021 - 21:09 WIB
loading...
Dewan Pers Nilai Judicial...
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menilai permohonan judicial review Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945 sebagai bentuk pembangkangan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menilai permohonan judicial review Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945 sebagai bentuk pembangkangan. Penafsiran bahwa Dewan Pers memonopoli semua peraturan pers adalah pemahaman yang salah.

"Dewan Pers menyatakan bahwa secara gramatikal norma-norma yang termuat pada seluruh pasal UU Pers 40/1999 termasuk Pasal 15 ayat (2) huruf f pemaknaannya telah jelas, tidak multitafsir apalagi sumir sehingga Dalil Pemohon yang menyatakan “Dewan Pers memonopoli pembentukan semua peraturan dan memiliki kewenangan serta mengambil alih peran organisasi Pers menyusun peraturan di bidang Pers” adalah tidak berdasar sama sekali dan sebagai kesesatan berpikir dan kekeliruan pemahaman Para Pemohon pada UU Pers 40/1999, mulai dari sejarah penyusunannya hingga norma-norma dalam UU Pers Nomor 40/1999," ujarnya lewat keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Rabu (10/11/2021). Baca juga: Mahfud MD Apresiasi Usulan Dewan Pers Soal Atur Platform Digital

Berdasarkan Asas Swa-Regulasi sebagai amanat dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kata Nuh, Dewan Pers dalam praktiknya terlibat penyusunan aturan di bidang pers yang dibutuhkan dan diusulkan oleh organisasi pers dengan dasar pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan akan adanya aturan, panduan dan pedoman tertentu, kepastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers, dan meningkatkan kehidupan pers serta dapat berdampak kepada masyarakat luas (publik), dilaksanakan sesuai dengan fungsi Dewan Pers dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers Nomor 40/1999, yakni difasilitasi oleh Dewan Pers.

"Tindakan Dewan Pers memfasilitasi, memberi dukungan kemudahan, sarana, dan prasarana bagi organisasi pers dalam menyusun aturan di bidang pers dilakukan dengan cara mendiskusikan dan membahas secara simultan hingga diperoleh hasil akhir berupa konsensus atau kesepakatan bersama terhadap penyusunan atas aturan di bidang pers tersebut. Lalu, memformalkan dan mengesahkan hasil akhir atas penyusunan aturan di bidang pers tersebut dalam bentuk Peraturan Dewan Pers," jelasnya.

Menurutnya, contoh nyata penyusunan swa-regulasi ini dapat dilihat di dalam Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, Standar Kompetensi Wartawan, Standar Perusahaan Pers, Standar Organisasi Perusahaan Pers, dan lain-lain.

Dengan demikian telah sangat jelas bahwa sebenarnya yang menjadi substansi persoalan para Pemohon adalah bukan pada fungsi dari pihak terkait Dewan Pers sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (2) huruf f UU Pers Nomor 40/1999 yaitu memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers, tetapi pada ketidaksukaan dan/atau ketidakmauan dan/atau ketidaksetujuan para Pemohon bahwa Dewan Pers atas kesepakatan/konsensus bersama organisasi pers memformalkan hasil akhir dari penyusunan peraturan di bidang pers oleh organisasi pers dalam bentuk Peraturan Dewan Pers.

Dewan Pers menyampaikan bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 15 ayat UU Nomor 40 telah menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta bersifat diskriminatif merupakan tuduhan keji yang tidak berdasar dan menunjukkan kesesatan pola pikir serta ketidaktahuan atau ketidakpahaman para Pemohon dalam memahami norma-norma yang ada di dalam UU Nomor 40.

Nuh menilai apabila Presiden menanggapi dan merespons keinginan para Pemohon untuk menerbitkan Keputusan Presiden justru berpotensi melanggar UU Pers karena telah jelas dari sisi nomenklatur penamaan, tidak ada penamaan lain selain Dewan Pers. UU Pers juga tidak mengenal dan tidak menyebutkan adanya nomenklatur penamaan lain selain Dewan Pers.

"Sehingga apabila ada pihak-pihak yang menamakan dirinya dan menyerupai penamaan Dewan Pers seperti Dewan Pers Indonesia, Dewan Pers Independen, dan sebagainya adalah bukan merupakan amanat dari UU Pers," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Jurnalis iNews TV Tatang...
Jurnalis iNews TV Tatang ZP Terpilih Jati Ketua IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved