Dewan Pers Nilai Judicial Review UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pembangkangan

Rabu, 10 November 2021 - 21:09 WIB
loading...
Dewan Pers Nilai Judicial...
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menilai permohonan judicial review Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945 sebagai bentuk pembangkangan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menilai permohonan judicial review Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945 sebagai bentuk pembangkangan. Penafsiran bahwa Dewan Pers memonopoli semua peraturan pers adalah pemahaman yang salah.

"Dewan Pers menyatakan bahwa secara gramatikal norma-norma yang termuat pada seluruh pasal UU Pers 40/1999 termasuk Pasal 15 ayat (2) huruf f pemaknaannya telah jelas, tidak multitafsir apalagi sumir sehingga Dalil Pemohon yang menyatakan “Dewan Pers memonopoli pembentukan semua peraturan dan memiliki kewenangan serta mengambil alih peran organisasi Pers menyusun peraturan di bidang Pers” adalah tidak berdasar sama sekali dan sebagai kesesatan berpikir dan kekeliruan pemahaman Para Pemohon pada UU Pers 40/1999, mulai dari sejarah penyusunannya hingga norma-norma dalam UU Pers Nomor 40/1999," ujarnya lewat keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Rabu (10/11/2021). Baca juga: Mahfud MD Apresiasi Usulan Dewan Pers Soal Atur Platform Digital

Berdasarkan Asas Swa-Regulasi sebagai amanat dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kata Nuh, Dewan Pers dalam praktiknya terlibat penyusunan aturan di bidang pers yang dibutuhkan dan diusulkan oleh organisasi pers dengan dasar pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan akan adanya aturan, panduan dan pedoman tertentu, kepastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers, dan meningkatkan kehidupan pers serta dapat berdampak kepada masyarakat luas (publik), dilaksanakan sesuai dengan fungsi Dewan Pers dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers Nomor 40/1999, yakni difasilitasi oleh Dewan Pers.

"Tindakan Dewan Pers memfasilitasi, memberi dukungan kemudahan, sarana, dan prasarana bagi organisasi pers dalam menyusun aturan di bidang pers dilakukan dengan cara mendiskusikan dan membahas secara simultan hingga diperoleh hasil akhir berupa konsensus atau kesepakatan bersama terhadap penyusunan atas aturan di bidang pers tersebut. Lalu, memformalkan dan mengesahkan hasil akhir atas penyusunan aturan di bidang pers tersebut dalam bentuk Peraturan Dewan Pers," jelasnya.

Menurutnya, contoh nyata penyusunan swa-regulasi ini dapat dilihat di dalam Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, Standar Kompetensi Wartawan, Standar Perusahaan Pers, Standar Organisasi Perusahaan Pers, dan lain-lain.

Dengan demikian telah sangat jelas bahwa sebenarnya yang menjadi substansi persoalan para Pemohon adalah bukan pada fungsi dari pihak terkait Dewan Pers sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (2) huruf f UU Pers Nomor 40/1999 yaitu memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers, tetapi pada ketidaksukaan dan/atau ketidakmauan dan/atau ketidaksetujuan para Pemohon bahwa Dewan Pers atas kesepakatan/konsensus bersama organisasi pers memformalkan hasil akhir dari penyusunan peraturan di bidang pers oleh organisasi pers dalam bentuk Peraturan Dewan Pers.

Dewan Pers menyampaikan bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 15 ayat UU Nomor 40 telah menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta bersifat diskriminatif merupakan tuduhan keji yang tidak berdasar dan menunjukkan kesesatan pola pikir serta ketidaktahuan atau ketidakpahaman para Pemohon dalam memahami norma-norma yang ada di dalam UU Nomor 40.

Nuh menilai apabila Presiden menanggapi dan merespons keinginan para Pemohon untuk menerbitkan Keputusan Presiden justru berpotensi melanggar UU Pers karena telah jelas dari sisi nomenklatur penamaan, tidak ada penamaan lain selain Dewan Pers. UU Pers juga tidak mengenal dan tidak menyebutkan adanya nomenklatur penamaan lain selain Dewan Pers.

"Sehingga apabila ada pihak-pihak yang menamakan dirinya dan menyerupai penamaan Dewan Pers seperti Dewan Pers Indonesia, Dewan Pers Independen, dan sebagainya adalah bukan merupakan amanat dari UU Pers," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Jurnalis iNews TV Tatang...
Jurnalis iNews TV Tatang ZP Terpilih Jati Ketua IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
Berita Terkini
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved