Dewan Pers Nilai Judicial Review UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pembangkangan

Rabu, 10 November 2021 - 21:09 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, Dewan Pers menyampaikan keanggotaan Dewan Pers tidak muncul seketika namun merupakan keberlanjutan dan satu kesatuan dari sejarah serta peristiwa hukum yang panjang yaitu merupakan peralihan dari Dewan Pers pada masa Orde Baru yang didasarkan pada UU Pers pada masa Orde Baru. Yang kemudian pasca Reformasi digantikan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melahirkan Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 2000 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2000- 2003 sampai dengan saat ini, yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 33/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode 2019–2022.

Dewan Pers juga menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Konstitusi yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, terkait dengan pendataan di Dewan Pers, yaitu mendata perusahaan pers menjadi salah satu fungsi dari Dewan Pers, di mana saat ini terdapat 1.678 perusahaan pers yang meliputi pers cetak dan pers elektronik yang telah dilakukan pendataan dan hasil pendataan tersebut dimuat pada laman resmi Dewan https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers yang dengan mudah dapat diakses oleh publik.

"Dalam tataran teknis, pendataan perusahaan pers yang dilakukan Dewan Pers tak sebatas mencatat, namun melakukan verifikasi yakni memeriksa, meneliti, mencocokkan, dan membuktikan secara faktual dokumen-dokumen yang dimiliki perusahaan Pers dengan poin-poin standardisasi perusahaan Pers," papar Nuh.

Dia melanjutkan adapun filosofi pendataan yang dilakukan oleh Dewan Pers untuk menegakkan profesionalitas guna mewujudkan kemerdekaan pers sehingga menghasilkan jurnalisme profesional, sekaligus menjadi penegak pilar demokrasi.

Dewan Pers dalam keterangannya juga menyampaikan fakta bahwa ternyata telah ada perkara gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dilakukan upaya banding di mana Pemohon I, Heintje Grontson Mandagie dalam perkara permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021 a quo adalah juga Penggugat I dan Pembanding I yaitu sebagai Ketua Umum Serikat Pers Indonesia dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia sedangkan Dewan Pers sebagai Tergugat atau Terbanding.

Putusan atas perkara gugatan perbuatan melawan hukum ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang diputuskan pada tanggal 21 Agustus 2019 dengan Putusan No 235/Pdt.G.2018/PN.JKT.PST jo. 331/PDT/2019/PT DKI. Dalam bunyinya menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

Sementara dalam pokok perkaran menolak gugatan para Pembanding semula para Penggugat untuk seluruhnya, menghukum para Pembanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.

Ada pun dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/PDT/2019/PT DKI, yang telah berkekuatan hukum tetap disebutkan. “Menimbang bahwa Terbanding semula Tergugat menerbitkan atau menetapkan kebijakan, keputusan dan/atau regulasi di bidang Pers khususnya menerbitkan berbagai kebijakan perihal kompetensi wartawan sebagaimana didalilkan para Pembanding semula para Penggugat adalah perbuatan yang sah dari Terbanding semula Tergugat dalam menjalankan fungsi yang diamanatkan UU dalam rangka menjamin, melindungi, dan mengembangkan kemerdekaan Pers, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas Pers Nasional”.

Nuh menjelaskan berdasarkan fakta-fakta hukum di atas telah jelas serta patut diduga tindakan atau perbuatan para Pemohon termasuk pengajuan Permohonan Uji Materill 38/PUU- XIX/2021 ini dilakukan dengan itikad buruk. Dengan maksud bukan saja untuk mengganggu kemerdekaan pers yang dijamin oleh UU Nomor 40 tetapi juga sangat berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan pers dan hilangnya kepastian hukum baik organisasi pers sendiri maupun masyarakat (publik) secara luas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Jurnalis iNews TV Tatang...
Jurnalis iNews TV Tatang ZP Terpilih Jati Ketua IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
7 Fakta Menarik Hari...
7 Fakta Menarik Hari Pertama Piala Dunia 2026: Hujan Kartu Merah hingga Rekor Bersejarah Meksiko
Putri Bha Meninggal,...
Putri Bha Meninggal, Calon Pewaris Raja Vajiralongkorn Berharta Rp770 Triliun Makin Misterius
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved