KPK Geledah Kantor PT Adhi Karya di Makassar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Adhi Karya (Persero) di Makassar, Sulawesi Selatan. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara.
"Pagi sampai siang ini KPK sedang lakukan penggeledahan di Kantor PT. Adhi Karya di Makasar," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2019).
Febri menjelaskan, penggeledahan tersebut guna mendalami proses penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
Febri juga mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut turut diamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya. "Sampai saat ini diamankan sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik," ungkap Febri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.
Awalnya, Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.
"Pagi sampai siang ini KPK sedang lakukan penggeledahan di Kantor PT. Adhi Karya di Makasar," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2019).
Febri menjelaskan, penggeledahan tersebut guna mendalami proses penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
Febri juga mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut turut diamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya. "Sampai saat ini diamankan sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik," ungkap Febri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.
Awalnya, Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.
(maf)