2.000 Relawan dan Pekerja Rentan Dapatkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari IFG
Rabu, 10 November 2021 - 13:03 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, kondisi pandemi saat ini menunjukan kondisi yang membaik dan untuk mempertahankannya merupakan tanggung jawab bersama. "Apresiasi dari IFG bersama anak perusahaan dan BPJamsostek ini merupakan bagian dari wujud kolaborasi kita menghadapi situasi ini. Kami ucapkan apresiasi dan terima kasih kepada BPJamsostek. Kerjasama ini adalah momentum sekaligus wujud meningkatkan komitmen kolaborasi IFG dengan BPJamsostek untuk bisa saling memberikan manfaat secara jangka panjang,” kata Robertus.
![2.000 Relawan dan Pekerja Rentan Dapatkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari IFG]()
Selain itu, program ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri BUMN Nomor 05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Program TJSL BUMN).
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa BUMN wajib melaksanakan Program TJSL BUMN yang salah satu tujuannya untuk memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi IFG dan juga Kementerian BUMN karena ini bagian dari wujud stakeholder secara bersama-sama untuk mendorong optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sebagaimana kita ketahui Inpres 2 tahun 2021 mendorong semua kementerian lembaga, pemerintah daerah untuk bersama-sama melindungi para pekerja dan hari ini tadi kita lihat ada 2.000 pekerja rentan yang dilindungi, dan tentu saja ini sangat penting karena sebagian besar pekerja rentan itu atau pekerja informal itu selama ini salah satu segmen yang kurang terlindungi," katanya.
Anggoro menambahkan bahwa dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek, para pekerja rentan tersebut akan memperoleh beragam manfaat, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Selain itu, program ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri BUMN Nomor 05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Program TJSL BUMN).
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa BUMN wajib melaksanakan Program TJSL BUMN yang salah satu tujuannya untuk memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi IFG dan juga Kementerian BUMN karena ini bagian dari wujud stakeholder secara bersama-sama untuk mendorong optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sebagaimana kita ketahui Inpres 2 tahun 2021 mendorong semua kementerian lembaga, pemerintah daerah untuk bersama-sama melindungi para pekerja dan hari ini tadi kita lihat ada 2.000 pekerja rentan yang dilindungi, dan tentu saja ini sangat penting karena sebagian besar pekerja rentan itu atau pekerja informal itu selama ini salah satu segmen yang kurang terlindungi," katanya.
Anggoro menambahkan bahwa dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek, para pekerja rentan tersebut akan memperoleh beragam manfaat, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Lihat Juga :