2.000 Relawan dan Pekerja Rentan Dapatkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari IFG
Rabu, 10 November 2021 - 13:03 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. BPJamsostek juga akan memberikan manfaat beasiswa kepada dua orang anak dari peserta dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
"Kita berharap ini jadi contoh model bagi BUMN yang lain supaya bisa mendorong pada pekerja-pekerja yang lain termasuk mitra mitra binaan yang kami rasa juga itu pekerja pekerja mikro kecil yang belum terlindungi, sehingga secara tidak langsung kesejahteraan hidupnya terjamin seiring dengan produktivitas yang meningkat," pungkas Anggoro. CM
Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. BPJamsostek juga akan memberikan manfaat beasiswa kepada dua orang anak dari peserta dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
"Kita berharap ini jadi contoh model bagi BUMN yang lain supaya bisa mendorong pada pekerja-pekerja yang lain termasuk mitra mitra binaan yang kami rasa juga itu pekerja pekerja mikro kecil yang belum terlindungi, sehingga secara tidak langsung kesejahteraan hidupnya terjamin seiring dengan produktivitas yang meningkat," pungkas Anggoro. CM
(ars)
Lihat Juga :