BNN Puji Kebijakan Kejagung dalam Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Selasa, 09 November 2021 - 15:32 WIB
loading...
BNN Puji Kebijakan Kejagung...
Badan Narkotika Nasional (BNN) merespons positif langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 terkait rehabilitasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional ( BNN ) merespons positif langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021. Pedoman ini untuk para penuntut umum, sehingga mereka memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Mantan Direktur Askrindo Tersangka

Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BNN , Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono. Menurutnya, langkah ini sangat bagus karena mempermudah proses penegakkan hukum.

Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Dana Tanggap Bencana Sumbar

"Dekriminalisasi terhadap pelaku penyalahgunaan atau pengguna yang terlibat. Tinggal mana yang harus dimasukkan ke tahanan dan tidak, biar lebih jelas," kata Sulistyo Pudjo Hartono di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Sulistyo menuturkan, sebelum pedoman itu dikeluarkan, intitusinya membentuk tim assessment terpadu (TAT). Pasalnya, pengungkapan terhadap kasus narkoba sering kali tidak jelas, apakah harus direhab atau ditahan.

"Maka muncul tim assessment terpadu, untuk menentukan apakah orang ini direhab atau orang ini diproses. Waktu itu memiliki fungsi, satu assessment hukum, untuk melihat sejauh mana apakah terpapar sabu, heroin, ganja, ekstasi, itu assessment," jelas Sulistyo.

"Ada namanya assessment hukum, di mana untuk melihat apa yang bersangkutan pemakai atau termasuk dalam jaringan sebagai pengedar atau bandar," tambahnya.

Sulistyo menegaskan, pedoman dari Jaksa Agung itu sangat bagus. Dia berharap langkah itu semakin memperkuat, memperjelas bagaimana hak para tersangka.

Terkait ukuran pecandu atau pengedar, lalu bagaimana proses menentukan mereka direhab atau tidak, ia mengatakan, untuk lembaga pemasyarakatan (lapas) sudah memiliki tim rehab para pecandu. Sedangkan untuk para pecandu yang ditangkap polisi atau BNN, mengikuti proses penyidikan.

"BAP mengeluarkan rekomendasi, BAP yang mengeluarkan, BNN itu ada penyidik, dokter untuk menentukan tadi keterpaparannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum. Sehingga mereka memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Dengan demikian, pedoman itu diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan, karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi hukuman lain, yaitu rehabilitasi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Kejagung Ungkap Kolonel...
Kejagung Ungkap Kolonel CPL BU Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Rekomendasi
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Bikin Omzet Naik, Sandi...
Bikin Omzet Naik, Sandi Uno Sebut Inkubasi Berhasil Naikan Kelas UMKM
DJP Kejar Pajak Digital,...
DJP Kejar Pajak Digital, Jangan Kaget Pengguna Aplikasi Olahraga Strava Kena PPN 11%
Berita Terkini
Dokter Tifa Tantang...
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Jokowi Pasti Hadir ke...
Jokowi Pasti Hadir ke Persidangan dan Tunjukkan Ijazah
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Balas Kunjungan Presiden...
Balas Kunjungan Presiden Lukashenko, Prabowo Bakal ke Belarus
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved